Jakarta -
Sejumlah fakta di balik kasus pembakaran Darwin Sitepu (38) di Langkat, Sumatera Utara (Sumut), terungkap. Ada latar belakang perebutan lahan hingga isu kekuatan gaib dalam kasus ini.
Darwin merupakan warga Desa Durian Lingga, Kecamatan Sei Bingai, Langkat, Sumatera Utara. Nyawanya melayang sia-sia setelah dibakar hidup-hidup oleh sekelompok pria.
Tindakan sadis tersebut terjadi pada 2 Desember 2021. Ketika itu, Darwin bersama rekan-rekannya sedang duduk di sebuah gubuk, di Dusun Kuta Jering, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingei. Tiba-tiba datang sekelompok pria, dan meminta Darwin meninggalkan gubuk tersebut. Namun Darwin tidak menuruti perintah para pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sikap Darwin menyulut emosi para pelaku. Mereka sempat terlibat perkelahian. Darwin dipukul oleh salah seorang pelaku. Darwin tak terima dan melawan menggunakan popor senapan angin.
Di sela-sela perkelahian, seorang di antara para pelaku menyiramkan bensin ke tubuh Darwin. Pelaku lainnya, yang diketahui berinisial FD, kemudian menyalakan korek gas atau mancis, lalu membakar Darwin.
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan pengungkapan perkara tersebut dilakukan cukup singkat. Petugas pun berhasil menangkap delapan orang tersebut.
"Tersangka yang diamankan ada 8 orang. Perkara ini cukup singkat dilakukan pengungkapan oleh Satreskrim Polres Binjai di-backup personel Jatanras Polda Sumut," kata Tatan kepada wartawan saat pers rilis di Mapolda Sumut, Rabu (8/12/2021).
Mereka adalah FS (37), ISS (42), LS (26), ABS (33), PS (55), SS (25), MAS (39), serta EDS (30). Apa saja fakta di balik kasus ini?
Simak juga Video: Geger! Pria di Probolinggo Tega Bakar Istri dan Anaknya
[Gambas:Video 20detik]
1. Masalah Lahan
Tatan menyebut kedelapan pelaku itu diamankan di sejumlah tempat dan mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, dari otak pelaku, melakukan pembakaran, menyiapkan bensin, serta yang memukul.
"Jadi ini tersangka mengusir atau menyuruh pergi korban terkait dengan adanya objek lahan," ujar Tatan.
Tatan menjelaskan, para tersangka mengklaim memiliki surat untuk menguasai lahan tersebut. Setelah petugas mengecek ke instansi terkait, lokasi itu ternyata masuk kawasan hutan produksi.
"Masing-masing pihak mengklaim memiliki surat keterangan camat, kemudian dari pihak tersangka memiliki surat ahli waris. Namun perlu diketahui lokasi tersebut adalah kawasan hutan produksi terbatas," ujar Tatan.
2. Pidana 20 Tahun Penjara
Tatan menyatakan perselisihan terkait kepemilikan lahan itu telah terjadi sejak 3-4 bulan lalu. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 Sub Pasal 338 dan/atau Pasal 187 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun.
3. Kronologi Awal
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting mengatakan pembunuhan itu telah direncanakan terlebih dahulu. Para tersangka itu pun masih satu keluarga besar.
"Kasus ini diawali dengan adanya perencanaan terlebih dahulu. Di mana, para tersangka ini merupakan satu keluarga dari keturunan kakek-neneknya," sebut Ferio.
4. Isu Kekuatan Gaib
Pada 2 Desember 2021, mereka sudah berkumpul di rumahnya dan berencana mengusir korban supaya meninggalkan lahan yang diklaim milik mereka. Jika korban tak menggubris, mereka telah berencana menghabisi nyawa korban.
"Mereka merencanakan apabila si korban tidak meninggalkan lahan tersebut mereka akan menghabisinya dengan cara membunuh korban. Mereka merencanakan ini dengan melakukan pembakaran. Karena adanya isu di keluarga mereka bahwa si korban memiliki kekuatan gaib, kekuatan tidak mempan dengan sajam (senjata tajam), sehingga mereka memutuskan untuk melakukan pembakaran kepada korban," ujar Ferio.
Persiapan pun telah dilakukan, setelah itu mereka berangkat ke kuburan neneknya itu berziarah dan selanjutnya mendatangi korban di TKP.
5. Dipukul Lalu Dibakar
Kemudian, salah satu tersangka mengusir korban dari lahan tersebut, namun tidak diindahkan oleh korban hingga terjadi adu mulut. Korban tetap bertahan lantaran dia merasa bertanggungjawab karena sudah dibayar bekerja di sana untuk menjaga lahan tersebut.
"Karena tidak diindahkan, sesuai dengan rencana awal mereka. Mereka langsung memukul si korban dengan menggunakan senapan angin di bagian belakang, korban berupaya melakukan perlawanan, namun salah seorang dari tersangka menyiram korban dengan bensin yang telah disiapkan terlebih dahulu dan membakar korban itu sendiri," sebut Ferio.
"Pada saat korban berupaya untuk mematikan api dengan cara berguling-guling di tanah, tersangka lainnya melakukan pelemparan kepada korban menggunakan batu. Karena tindakan-tindakan tersebutlah mengakibatkan korban meninggal dunia," sebut Ferio.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini