Australia Ogah Komentari Keringanan Hukuman Bali Nine

Australia Ogah Komentari Keringanan Hukuman Bali Nine

- detikNews
Sabtu, 29 Apr 2006 12:30 WIB
Canberra - Jaksa Agung Australia Philip Ruddock ogah mengomentari putusan pengadilan Indonesia yang meringankan hukuman lima dari sembilan warga Australia yang terlibat kasus narkoba di Bali, atau yang dikenal sebagai kelompok Bali Nine.Lima tersangka yang mendapat keringanan hukuman itu adalah Renae Lawrence, Michael Czugaj, Tan Duc Thanh Nguyen, Si Yi Chen dan Matthew Norman. Mereka semua semula divonis hukuman penjara seumur hidup. Namun kini diturunkan menjadi hukuman penjara 20 tahun.Keringanan ini diberikan hakim karena mereka dianggap cuma berperan kecil dalam konspirasi untuk menyelundupkan 8,3 kilogram heroin dari Bali ke Australia.Ketika ditanya apakah Australia menyambut gembira pengurangan hukuman ini, Ruddock menjawab, terlalu dini baginya untuk berkomentar."Ini jelas masalah pengadilan Indonesia dan warga masih mengupayakan banding yang mereka pikir pantas," ujar Ruddock seperti diberitakan harian The Australian, Sabtu (29/4/2006)."Posisi kami adalah bahwa sampai proses itu selesai di Indonesia, kami tidak akan mengomentari soal kepantasan hukuman," tandas petinggi negeri Kangguru itu. Dikatakan Ruddock, pemerintah Australia terus melakukan pembicaraan dengan pemerintah Indonesia mengenai pembentukan sistem transfer tahanan. Diakuinya, pembicaraan itu berlangsung alot karena pemerintah Indonesia sendiri punya persyaratan legal yang harus dipenuhi. (ita/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads