Rencana pemerintah memberlakukan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) resmi dibatalkan. Kendati demikian, pemerintah menegaskan agar masyarakat tetap waspada guna mencegah terjadinya lonjakan kasus saat libur Nataru.
Sebagaimana diketahui, pada Senin (6/12) lalu, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengumumkan pembatalan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia. Diketahui, kebijakan terbaru ini dilatarbelakangi oleh kondisi kasus COVID-19 yang mengalami tren penurunan kasus aktif dan kasus harian yang stabil di bawah angka 400 kasus.
Meski kebijakan PPKM Level 3 dibatalkan, pemerintah tetap berupaya mencegah terjadinya lonjakan kasus atau ancaman gelombang ketiga COVID-19 saat Nataru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Situasi (pandemi) yang sudah membaik ini harus kita pertahankan. Laju kasus harus terus kita tekan. Memastikan mobilitas tidak meningkat secara tajam agar laju penularan juga tidak meningkat," ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmidzi, M.Epid dikutip dari laman resmi Satgas COVID-19, Kamis (9/12/2021).
Lebih lanjut, Nadia menyebutkan ada sejumlah upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus saat Nataru, antara lain
- Deteksi melalui penguatan testing, tracing, dan karantina/isolasi
- Manajemen klinis termasuk potensi obat baru, persiapan kapasitas rumah sakit dan fasilita layanan kesehatan lainnya
- Perubahan perilaku dengan penguatan prokes berbasis teknologi informasi PeduliLindungi
- Peningkatan cakupan vaksinasi nasional
- Penguatan sistem kesehatan
Ia pun berpesan agar masyarakat tetap waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, serta mengurangi mobilitas yang tidak esensial. Selain itu, Nadia meminta agar upaya tes dan tracing ditingkatkan dan diperkuat agar secara cepat dapat ditemukan kasus positif.
"Semakin disiplin terapkan protokol kesehatan dan terus meningkatkan cakupan vaksinasi. Kita harus pastikan setelah libur Nataru tidak terjadi lonjakan kasus," pungkasnya.
(akn/ega)