Ketua Komisi VIII DPR Minta Guru Pemerkosa 12 Santri di Bandung Dikebiri!

Ketua Komisi VIII DPR Minta Guru Pemerkosa 12 Santri di Bandung Dikebiri!

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Kamis, 09 Des 2021 13:08 WIB
Yandri Susanto (Zhacky/detikcom)
Yandri Susanto (Zhacky/detikcom)
Jakarta -

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengecam keras tindak pemerkosaan yang dilakukan oleh guru pesantren berinisial HW (36) terhadap 12 santriwati di Cibiru, Bandung, Jawa Barat (Jabar). Yandri meminta agar pelaku dikebiri.

"Pasti kita kecam sekeras-kerasnya dan itu tindakan yang keji dan kejam. Oleh karena itu, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya," ujar Yandri kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).

Yandri menilai hukuman kebiri perlu dilakukan agar pelaku jera. Pimpinan Komisi VIII dari Fraksi PAN itu menganggap tindakan HW sadis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlu (dikebiri), sebagai tindakan untuk efek jera itu bagus. Perlu, karena ini kan kejahatan yang sangat sadar dia lakukan dan karena berulang-ulang, banyak korbannya, dilakukan di beberapa tempat. Jadi ini sangat sadis ini," ujar dia.

"Supaya menjadi pesan khusus kepada para pedofil atau pelaku kekerasan seksual untuk hati-hati bawa ancamannya sangat berat, dan itu harus dikasih contoh dulu. Boleh ini dihukum seberat-beratnya, termasuk dikebiri," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Lebih jauh Yandri melihat para korban kelakuan keji HW harus direhabilitasi. Waketum PAN itu mendorong semua pihak terus memberikan edukasi terkait pentingnya penghapusan tindak kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan.

"Para korban mohon direhabilitasi mentalnya sehingga bisa kembali hidup normal. Dan yang paling penting, ini menjadi pelajaran paling berharga bagi semua pihak, sebagai pemerintah, atau DPR, atau masyarakat, termasuk dari kalangan pimpinan pesantren. Dengan momentum ini perlu adanya semacam konseling atau pendidikan tentang kekerasan seksual di pondok pesantren," ujar Yandri.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Yandri menyayangkan tindakan pemerkosaan oleh tokoh agama seperti HW. Dia mendorong agar aparat penegak hukum mendalami modus operasi yang dilakukan HW, lantaran aksi pemerkosaan dilakukan secara berulang dan memakan banyak korban.

"Karena ini sangat membuat kita terkejut. Bagaimana bisa seorang kiai itu bisa menghamili banyak orang. Dan yang saya baca itu sudah ada korban yang beberapa melahirkan. Nah, ini ada apa, perlu digali, bagaimana modus operasinya sehingga bisa berulang-ulang," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, kasus pemerkosaan oleh HW sudah masuk ke pengadilan. Pada Selasa (7/12), sidang tersebut sudah masuk ke pemeriksaan sejumlah saksi.

Dari informasi yang dihimpun, saksi yang diperiksa merupakan para saksi korban. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Y Purnomo Surya Adi itu berlangsung tertutup.

HW (36) melakukan perbuatan pemerkosaan itu pada rentang 2016-2021. Ada 12 santriwati yang menjadi korban pemerkosaan. Tercatat empat korban hamil dan sudah melahirkan.

"Kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Rabu (8/12).

Halaman 2 dari 2
(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads