Jokowi Minta KPK Kejar Koruptor Buron dan Rampas Aset Para Mafia

Jokowi Minta KPK Kejar Koruptor Buron dan Rampas Aset Para Mafia

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 09 Des 2021 11:42 WIB
Presiden Joko Widodo hadiri peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di KPK. Kedatangan Jokowi pun disambut langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Presiden Jokowi saat menghadiri Hakordia di KPK (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta buron-buron kasus korupsi terus dikejar. Baik buron yang saat ini ada di luar negeri maupun di dalam negeri.

Perintah itu disampaikan Jokowi saat membuka peringatan Hari Antikorupsi Dunia (Hakordia) di KPK, Jakarta, Kamis (9/12/2021). Jokowi mulanya mendorong KPK dan Kejaksaan Agung semaksimal mungkin menerapkan tindak pidana pencucian uang dan memulihkan kerugian negara.

Apalagi, kata Jokowi, saat ini Indonesia sudah memiliki kerja sama internasional untuk pengembalian aset tindak pidana. Dia mengatakan sudah ada perjanjian hukum timbal balik dengan sejumlah negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita juga sudah memiliki beberapa kerja sama internasional untuk pengembalian aset tindak pidana. Perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana treaty on mutual legal assistance telah kita sepakati dengan Swiss dan Rusia. Mereka siap membantu penelusuran, membantu pembekuan, membantu penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana di luar negeri," tutur Jokowi.

Karena itu, Jokowi meminta agar buron kasus korupsi terus dikejar. Dia juga meminta aset buron korupsi yang disembunyikan para mafia terus dikejar.

ADVERTISEMENT

"Oleh karena itu, buron-buron pelaku korupsi bisa terus dikejar, baik di dalam maupun di luar negeri, aset yang disembunyikan oleh baik para mafia, mafia pelabuhan, mafia migas, mafia obat, mafia daging, mafia tanah bisa terus dikejar dan pelakunya bisa diadili," tegas dia.

Jokowi melanjutkan masyarakat menunggu hasil nyata pemberantasan korupsi. Hasil tersebut, kata dia, juga harus langsung dirasakan oleh rakyat.

"Masyarakat menunggu hasil nyata dari pemberantasan korupsi yang langsung dirasakan oleh rakyat melalui terwujudnya pelayanan publik yang lebih mudah dan terjangkau, pembukaan lapangan kerja baru yang lebih bertambah dan berlimpah, serta harga kebutuhan pokok yang lebih murah," tutur Jokowi.

Lebih lanjut, Jokowi juga meminta agar pemberantasan korupsi tidak boleh terus-terusan identik dengan penangkapan. Dia meminta pemberantasan korupsi untuk mengobati akar masalah yang ada.

"Pemberantasan korupsi tidak boleh terus-terusan identik dengan penangkapan, pemberantasan korupsi harus mengobati Akar masalah. Pencegahan merupakan langkah yang lebih fundamental. Dan kalau korupsi berhasil kita cegah maka kepentingan rakyat terselamatkan," kata dia.

"Dukungan masyarakat dan pemberantasan korupsi harus dimanfaatkan, penanaman budaya anti korupsi sejak dini merupakan bagian penting dari pemberantasan korupsi, membangun kesadaran diri adalah kunci mental antikorupsi," imbuh Jokowi.

Simak daftar buron dalam kasus korupsi yang tengah dikejar di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Saat Jokowi Singgung Kasus Jiwasraya Hingga Tuntutan Mati Kasus Asabri':

[Gambas:Video 20detik]



Buron Korupsi

Untuk diketahui, saat ini ada sejumlah buron kasus korupsi yang tengah dikejar penegak hukum Indonesia. Berikut daftarnya:

1. Harun Masiku
Tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

2. Kirana Kotama
Tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan kapal SSV untuk pemerintah Filipina pada 2014-2017 kepada Arif Cahyana selaku Kadiv Perbendaharaan PT PAL Indonesia (Persero) bersama-sama dengan M Firmansyah Arifin, selaku Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) dan Saiful Anwar, selaku Direktur Desain dan Teknologi merangkap Direktur Keuangan PT PAL Indonesia (Persero).

3. Izil Azhar
Perkara bersama-sama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

4. Surya Darmadi
Perkara setiap orang yang secara bersama-sama atau membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014, yang diduga dilakukan oleh Surya Darmadi (owner PT Darmex/PT Duta Palma Group) dkk.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads