Aktor sinetron Jeff Smith kembali berurusan dengan polisi. Ia kini ditangkap kembali oleh polisi karena kasus narkoba.
Jeff Smith ditangkap untuk kedua kalinya dalam setahun ini. Jeff Smith juga pernah membuat pernyataan kontroversial soal ganja.
Berikut informasi seputar sosok kontroversial Jeff Smith yang ditangkap lagi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jeff Smith Ditangkap Kedua Kalinya
Jeff Smith ditangkap polisi karena kasus narkoba pada Rabu (8/12) kemarin. Ini kedua kalinya Jeff Smith ditangkap.
"Iya (Jeff Smith)," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi detikcom, Rabu (8/12).
Polisi belum membeberkan terkait kronologi penangkapan Jeff Smith. Polisi akan menggelar rilis soal penangkapan Jeff Smith hari ini.
Sebelumnya, Jeff Smith ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (15/4) lalu. Dia ditangkap dengan barang bukti ganja.
Jeff Smith divonis 5 bulan penjara atas kasus ini. Setelah menjalani masa hukuman, Jeff Smith bebas pada 14 September 2021.
Simak pernyataan kontroversi Jeff Smith soal ganja di halaman selanjutnya
Saksikan Video 'Kedua Kalinya Jeff Smith Terjerat Kasus Narkoba':
Jeff Smith Sebut Ganja Tak Layak Dikategorikan Narkoba Golongan I
Artis sinetron Jeff Smith mengungkap hal kontroversial soal ganja. Menurutnya, ganja seharusnya tidak dikategorikan sebagai narkotika golongan I.
"Ganja tidak layak dikategorikan (sebagai) narkotika golongan 1," kata Jeff Smith usai ditangkap polisi di Polres Metro Jakbar, Jl S Parman, Slipi, Senin (19/4).
Jeff Smith kemudian meminta pemerintah melakukan penelitian soal ganja.
"Secepatnya Indonesia harus melakukan penelitian," imbuhnya.
Jeff Smith 'Koleksi' Buku tentang Ganja
Dalam penangkapan Jeff Smith pada 14 April 2021, polisi menyita 4 buku tentang ganja dari rumah Jeff Smith di kawasan Jakarta beberapa waktu lalu. Jeff Smith mengakui 'mengoleksi' keempat buku ganja itu untuk edukasi semata.
"Menurut JS untuk edukasi tentang ganja," kata Kanit I Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Purnama Oktora saat itu, dalam keterangannya, Sabtu (17/4/2021).
Keempat buku itu bertajuk 'Hikayat Pohon Ganja', 'Dunia Dalam Ganja', 'Kriminalisasi Ganja', dan 'Strategi Gerakan Lingkar Ganja Nusantara'.