"(Pelaku) Kedapatan memiliki dan mengedarkan uang palsu," ujar Kasubag Humas Polres Kota Bekasi Kompol Erna Ruswing dalam keterangannya, Rabu (8/12/2021).
Peristiwa itu mulanya terjadi pada di kios D2 Cell, Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (6/12). Mulanya pelaku mendatangi kios jasa transfer uang itu.
Pelaku mentransfer uang ke rekening pribadinya dengan menggunakan uang palsu.
"Seseorang yang kedapatan melakukan transaksi dengan menggunakan uang palsu, lalu anggota mendatangi tempat tersebut," terang Erna.
"Setelah itu anggota berhasil mengamankan 1 orang pelaku," lanjut Erna.
Diketahui, pelaku melakukan aksinya sejak November 2021. Pelaku telah beraksi sebanyak 3 kali di Pondok Gede.
"Tersangka melakukan perbuatannya untuk menguntungkan dirinya sendiri dan hasil keuntungannya tersangka gunakan untuk kebutuhan hidup," ucap Erna.
Barang bukti yang disita ialah 62 lembar uang rupiah pecahan Rp 50.000 (uang palsu). Selanjutnya, pelaku diamankan ke Polsek Pondok Gede.
Pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP terkait tindak pidana menyimpan dan mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara. (isa/mei)