Jaksa menyebut acara kedua juga digelar di Makassar, bentuknya tablig akbar di Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an, Makassar, dengan tema 'Syariah Islam Sebagai Solusi Terbaik Negeri Harapan Umat'. Acara ini dihadiri santri ponpes dan 100 orang anggota simpatisan FPI.
Dalam acara tersebut, Munarman memberikan materi seputar syariat islam. Dalam pidatonya itu, Munarman bercerita kedekatannya dengan eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya saya kenal BW, 6 tahun saya sudah kenal, sering bercanda baik-baiklah, begitulah kita kenalnya. BW itu luar biasa. Tetapi, kalau kita bicara penerapan syariat Islam yang tidak terkait aspek pemerintahan, sistem hukum di sini maksudnya khilafah itu beliau tidak memiliki agendanya, tidak punya agenda sistem pemerintahan syariat Islam," kata jaksa menirukan ucapan Munarman kala itu.
3. Munarman Ajak Dukung ISIS
Lebih lanjut, rangkaian terakhirnya adalah di kampus UIN Sumatera Utara. Di sana juga Munarman mengisi acara yang dihadiri 100-150 peserta.
Di acara itu, kata jaksa, Munarman mengajak peserta acara mendukung ISIS. Menurut jaksa, saat itu sebagian peserta setuju dengan Munarman.
"Waktu itu Terdakwa mengajak mendukung islamiyah di Suriah. Terdakwa juga menyampaikan bahwa ketika umat Islam dibantai penguasa Suriah, yang membantu umat Islam di Suriah hanya pasukan ISIS, maka hal tersebut mengundang simpati para peserta yang hadir untuk mendukung daulah Islamiyah ISIS," tutur jaksa.
"Terdakwa mengajak para audiens untuk mendukung ISIS berdiri dan berkembang di Indonesia dengan mengatakan 'Bagaimana ISIS di Indonesia? Setujukah berdiri di Indonesia?' Sebagian besar audiens mengatakan dengan kata-kata setuju," lanjut jaksa.
Atas dasar itu, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Atau Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(zap/mae)