Rangkaian Baiat yang Diikuti Munarman: UIN Jakarta-Sumut-Markas FPI Makassar

Rangkaian Baiat yang Diikuti Munarman: UIN Jakarta-Sumut-Markas FPI Makassar

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 08 Des 2021 19:48 WIB
Pemblokiran Rekening FPI itu Mirip Cara Zionis dan Kafir Quraisy
Munarman (Foto: Tim blak-blakan/detikcom)
Jakarta -

Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman disebut jaksa telah berbaiat ke pimpinan ISIS Abu Bakr al-Baghdadi. Begini rincian kegiatan baiatnya.

"Bahwa Terdakwa Munarman dkk merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Rabu (8/12/2021).

Jaksa menyebut Munarman sudah dibaiat setia pada pimpinan ISIS. Baiat dilakukan pada 2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Munarman Dibaiat di UIN Jakarta

Jaksa menyebut mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman telah berbaiat ke pimpinan ISIS Abu Bakr al-Baghdadi. Munarman disebut berbaiat pada 2014.

ADVERTISEMENT

"Bahwa propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia, pada sekitar tanggal 6 Juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan. Faksi, Forum Aksi Solidaritas Islam, mengadakan kegiatan pemberian dukungan kepada ISIS atau Daulah Islamiyah serta sumpah setia kepada amir atau pimpinan ISIS, yaitu Syekh Abu Bakr al-Baghdadi baiat dengan tema menyambut lahirnya peradaban islamiyah darul khilafah," kata jaksa.

"Bahwa kegiatan dukungan terhadap ISIS dan baiat sumpah setia kepada Syekh Abu Bakr al-Baghdadi selaku amir atau pimpinan ISIS di UIN Syarif Hidayatullah tersebut diikuti terdakwa bersama-sama dengan sekitar ratusan orang lainnya," imbuh jaksa.

2. Munarman Hadir Acara Baiat ISIS di Markas FPI Makassar

Jaksa mengatakan Munarman menghadiri kegiatan baiat di markas FPI Makassar. Namun kegiatan itu berkedok seminar. Munarman disebut jaksa mengetahui seminar itu isinya baiat ke ISIS.

Hal itu dibuktikan dengan adanya percakapan via telepon antara Munarman dan Muhammad Akbar, salah satu panitia acara. Berikut ini percakapannya:

Akbar: Assalamualaikum, Ustaz. Ana dari FPI Makassar, ditugaskan oleh DPC. Ini nomor Ustaz, DPC yang kasih, menugaskan ana untuk menghubungi Ustaz.
Munarman: Oh iya, apa yang bisa saya bantu?
Akbar: Ustaz, kami DPW Sulsel dan DPC Makassar akan mengadakan deklarasi dukungan kepada ISIS. Namun namanya tabligh akbar FPI yang insyaallah akan kita adakan tanggal 24-25 Januari 2015 bertempat di markas DPW FPI Sulsel, dan hari keduanya di Ponpes Tahfidzul Quran milik Ustaz Basri.

Munarman: Siapa pematerinya?
Akbar: Ustaz Basri dan antum, maksudnya adalah Ustaz Munarman.
Munarman: Oke

"Kegiatan 24 Januari 2015 dilaksanakan di Markas FPI Makassar, pemberi materinya adalah Ustaz Basri dan Terdakwa. Kegiatan tersebut dihadiri juga Ustaz Fauzan Ansori, merupakan salah satu tokoh besar pendukung ISIS di Indonesia meskipun tidak diundang panitia. Bahwa kegiatan dilaksanakan pukul 09.00. Namanya seminar terbuka 'Tegaknya Islam di Bawah Naungan Khilafah' dihadiri 100 orang simpatisan FPI serta berbagai perwakilan ormas," papar jaksa.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lihat Video: Jaksa: FPI Dukung ISIS dan Al-Qaeda Sejak 2014

[Gambas:Video 20detik]




Jaksa menyebut acara kedua juga digelar di Makassar, bentuknya tablig akbar di Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an, Makassar, dengan tema 'Syariah Islam Sebagai Solusi Terbaik Negeri Harapan Umat'. Acara ini dihadiri santri ponpes dan 100 orang anggota simpatisan FPI.

Dalam acara tersebut, Munarman memberikan materi seputar syariat islam. Dalam pidatonya itu, Munarman bercerita kedekatannya dengan eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW).

"Ya saya kenal BW, 6 tahun saya sudah kenal, sering bercanda baik-baiklah, begitulah kita kenalnya. BW itu luar biasa. Tetapi, kalau kita bicara penerapan syariat Islam yang tidak terkait aspek pemerintahan, sistem hukum di sini maksudnya khilafah itu beliau tidak memiliki agendanya, tidak punya agenda sistem pemerintahan syariat Islam," kata jaksa menirukan ucapan Munarman kala itu.

3. Munarman Ajak Dukung ISIS

Lebih lanjut, rangkaian terakhirnya adalah di kampus UIN Sumatera Utara. Di sana juga Munarman mengisi acara yang dihadiri 100-150 peserta.

Di acara itu, kata jaksa, Munarman mengajak peserta acara mendukung ISIS. Menurut jaksa, saat itu sebagian peserta setuju dengan Munarman.

"Waktu itu Terdakwa mengajak mendukung islamiyah di Suriah. Terdakwa juga menyampaikan bahwa ketika umat Islam dibantai penguasa Suriah, yang membantu umat Islam di Suriah hanya pasukan ISIS, maka hal tersebut mengundang simpati para peserta yang hadir untuk mendukung daulah Islamiyah ISIS," tutur jaksa.

"Terdakwa mengajak para audiens untuk mendukung ISIS berdiri dan berkembang di Indonesia dengan mengatakan 'Bagaimana ISIS di Indonesia? Setujukah berdiri di Indonesia?' Sebagian besar audiens mengatakan dengan kata-kata setuju," lanjut jaksa.

Atas dasar itu, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Atau Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads