Kasus Indosurya, Jaksa Minta Penyidik Lengkapi Hasil Audit Independen

Kasus Indosurya, Jaksa Minta Penyidik Lengkapi Hasil Audit Independen

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 08 Des 2021 18:26 WIB
Stok Ilustrasi Kejagung
Kejaksaan Agung (Dhani Irawan/detikcom)

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap 1 dalam kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang merugikan nasabah Rp 196 miliar ke Kejaksaan Agung hari ini.
Bareskrim sebenarnya telah melimpahkannya pada Jumat (4/6/2021), hanya saja ada beberapa kelengkapan administrasi yang kurang.

"Penyidik akan melengkapi berkas perkara KSP Indosurya dan akan menyerahkan lagi ke Kejagung hari ini," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika melalui pesan singkat, Senin (7/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik pada Jumat lalu telah menyerahkan berkas perkara KSP Indosurya ke Kejagung. Namun, dari hasil koordinasi, terdapat sejumlah administrasi yang kurang sehingga disepakati bahwa penyerahan akan dilakukan," sambungnya.

Diketahui Tersangka HS, Tersangka SA, dan Tersangka JI disangkakan dengan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus gagal bayar ini, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni HS, SA, JI, dan Indosurya sebagai korporasi. KSP Indosurya dan JI dikenai pasal perbankan. Kedua subjek hukum ini juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"JI dijerat telah melanggar Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang Perbankan, juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 3 atau 4 atau 5 Undang-Undang TPPU. Terhadap KSP Indosurya (dikenakan) Pasal 46 ayat 2 Undang-Undang Perbankan, Pasal 3 atau 4 atau 5 Undang-Undang TPPU," papar Awi pada Selasa (14/7/2020) lalu.

Sementara HS dan SA dikenai Pasal 46 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 10 miliar sampai Rp 20 miliar.


(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads