Kasus Indosurya, Jaksa Minta Penyidik Lengkapi Hasil Audit Independen

Kasus Indosurya, Jaksa Minta Penyidik Lengkapi Hasil Audit Independen

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 08 Des 2021 18:26 WIB
Stok Ilustrasi Kejagung
Kejaksaan Agung (Dhani Irawan/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara mengenai adanya isu bahwa penanganan kasus Indosurya mandek. Kejagung menyebut tim jaksa peneliti telah mengembalikan berkas kasus tersebut ke penyidik dengan meminta agar dilengkapi dengan hasil audit auditor independen.

Kejagung telah mengembalikan berkas perkara ke penyidik dan diminta melengkapi berkas terhadap tersangka HS, tersangka SA dan tersangka JI.

"Berkas perkara telah dikembalikan dan telah diterima oleh penyidik untuk melengkapi petunjuk Jaksa Peneliti sebagaimana tertuang dalam P-19 serta Berita Acara Koordinasi dan Konsultasi dan penyidik akan melaporkan perkembangan penyidikan perkara secara berkala kepada Jaksa Peneliti," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (8/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejagung meminta penyidik kepolisian segera melengkapi petunjuk yang disampaikan tim jaksa peneliti. Dengan demikian, jika tidak memungkinkan, agar dilakukan upaya sebagaimana dikehendaki KUHAP untuk mendapat kepastian hukum yang jelas karena perkara ini melibatkan banyak korban dan menimbulkan kerugian dari kalangan masyarakat.

Leonard mengatakan, dengan banyaknya korban dan besarnya jumlah kerugian yang dialami oleh masyarakat, jaksa penuntut umum berpendapat bahwa kejahatan yang disangkakan terhadap para tersangka tidak dapat disederhanakan dengan hanya menyangkakan tindak pidana perbankan dan hanya mengungkap masalah perizinan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang menghimpun dana dari masyarakat. Kejagung meminta agar penyidik turut mendalami kerugian masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Kerugian masyarakat harus lebih didalami, sesuai fakta-fakta yang terungkap berdasarkan bukti-bukti dokumen yang telah ada, sehingga diperoleh fakta yang utuh dalam mengungkap kerugian para korban apabila dipenuhinya seluruh petunjuk jaksa penuntut umum," ujarnya.

Di sisi lain, tim jaksa peneliti menilai penyidik belum melengkapi petunjuk yang diminta terkait penanganan perkara, yaitu hasil audit dari auditor independen. Hal itu agar penyidik tidak hanya mengacu pada hasil pemeriksaan akuntan publik dari pihak PT Indosurya Inti Finance yang hanya menyimpulkan Kospin Indosurya Inti/Cipta dalam pengelolaan keuangannya dikatakan 'wajar tanpa pengecualian'.

"Dalam perkara atas nama tersangka HS, tersangka SA, dan tersangka JI, 'petunjuk yang paling krusial dan utama' yang belum dipenuhi yaitu penyidik belum melampirkan hasil audit komprehensif dari auditor independen yang diperlukan guna mengurai dana nasabah/anggota koperasi mana saja dana yang masuk dan mana nasabah/anggota koperasi yang telah dibayarkan sehingga membuka tabir kejahatan yang dilakukan oleh Tersangka HS dkk," ungkap Leonard.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap 1 dalam kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang merugikan nasabah Rp 196 miliar ke Kejaksaan Agung hari ini.
Bareskrim sebenarnya telah melimpahkannya pada Jumat (4/6/2021), hanya saja ada beberapa kelengkapan administrasi yang kurang.

"Penyidik akan melengkapi berkas perkara KSP Indosurya dan akan menyerahkan lagi ke Kejagung hari ini," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika melalui pesan singkat, Senin (7/6/2021).

"Penyidik pada Jumat lalu telah menyerahkan berkas perkara KSP Indosurya ke Kejagung. Namun, dari hasil koordinasi, terdapat sejumlah administrasi yang kurang sehingga disepakati bahwa penyerahan akan dilakukan," sambungnya.

Diketahui Tersangka HS, Tersangka SA, dan Tersangka JI disangkakan dengan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus gagal bayar ini, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni HS, SA, JI, dan Indosurya sebagai korporasi. KSP Indosurya dan JI dikenai pasal perbankan. Kedua subjek hukum ini juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"JI dijerat telah melanggar Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang Perbankan, juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 3 atau 4 atau 5 Undang-Undang TPPU. Terhadap KSP Indosurya (dikenakan) Pasal 46 ayat 2 Undang-Undang Perbankan, Pasal 3 atau 4 atau 5 Undang-Undang TPPU," papar Awi pada Selasa (14/7/2020) lalu.

Sementara HS dan SA dikenai Pasal 46 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 10 miliar sampai Rp 20 miliar.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads