Sidang Munarman Digelar, Ini 5 Hal Terbaru yang Diketahui

Sidang Munarman Digelar, Ini 5 Hal Terbaru yang Diketahui

Salma Rafifa Aprillya - detikNews
Rabu, 08 Des 2021 17:48 WIB
Sidang Munarman Digelar, Ini 5 Hal Terbaru yang Diketahui
Sidang Munarman Digelar, Ini 5 Hal Terbaru yang Diketahui -- Munarman (Foto: Tim Blak-blakan/detikcom)
Jakarta -

Sidang Munarman kembali digelar. Agenda sidang yang digelar hari ini adalah pembacaan surat dakwaan kasus terorisme yang sempat ditunda pada minggu lalu.

Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jaktim Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Rabu (8/12/2021), pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, hakim menunda sidang Rabu (1/12) karena Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman meminta hadir sidang secara langsung, bukan secara online.

Simak informasi mengenai sidang Munawarman yang sudah kami rangkum berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang Munarman: Didakwa Kasus Terorisme

Seperti dilansir dari SIPP PN Jaktim, Munarman akan didakwa terkait terorisme. Munarman disebut merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan teror.

Munarman ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4). Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Munarman diduga melakukan tindak pidana merencanakan/menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme di sejumlah tempat, yakni:

ADVERTISEMENT
  1. Di Sekretariat FPI (Front Pembela Islam) Kota Makassar-Markas Daerah LPI (Laskar Pembela Islam), Jalan Sungai Limboto No 15 RT 02 RW 03, Kelurahan Lajangiru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan
  2. Di Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an Sudiang Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan
  3. Di aula Pusbinsa kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Jl William Iskandar Ps. V, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Dakwaan itu berdasarkan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 134/KMA/SK/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus Perkara Pidana atas Nama terdakwa Munarman.

"Bahwa terdakwa Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Sidang Munarman: Dilakukan Secara Offline

Majelis hakim mengabulkan permohonan Munarman untuk hadir dalam sidang secara langsung. Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman akan menghadiri sidang selanjutnya secara offline.

"Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa, memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan terdakwa pada sidang selanjutnya secara offline," kata hakim ketua dalam sidang di PN Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Rabu (8/12/2021).

Hakim mengatakan Munarman dapat menjalankan sidang secara langsung guna memperlancar persidangan. Sebab, kata hakim, terkadang sidang online terkendala sinyal.

"Menimbang pihak terdakwa sudah ajukan permohonan perihal permohonan sidang offline untuk menghadirkan Terdakwa Munarman, bahwa permohonan itu berjanji akan ikuti prokes. Menimbang bahwa majelis hakim menilai kemungkinan sidang online tidak bisa lancar mengingat sinyal, maka permohonan sidang offline terdakwa dapat dikabulkan," kata hakim.

Informasi lainnya soal sidang Munarman yang digelar hari ini juga dapat dilihat di halaman selanjutnya.

Sidang Munarman: Dilakukan Secara Tertutup

Sidang Munarman hari ini kembali digelar secara tertutup. Majelis hakim saat membuka sidang menyatakan sidang terbuka untuk umum.

Ruang sidang juga dijaga polisi dan petugas satpam di pengadilan. Hanya tim jaksa dan tim pengacara yang boleh masuk ke ruang sidang.

Wartawan di lokasi yang meliput juga tidak bisa masuk ke ruang sidang. Wartawan hanya dibolehkan meliput di depan ruang sidang dan hanya disediakan loudspeaker untuk mendengar sidang.

Sidang Munarman: Munarman Sudah Berbaiat ke ISIS

Jaksa menyebut mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman telah berbaiat ke pimpinan ISIS Abu Bakr al-Baghdadi. Munarman disebut berbaiat pada tahun 2014 lalu. Jaksa mengatakan acara baiat itu adalah sumpah setia kepada Abu Bakr al-Baghdadi. Jaksa menyebut Ustaz Syamsul Hadi yang memimpin baiat itu.

"Bahwa baiat atau sumpah setia kepada pemimpin ISIS Abu Bakr al-Baghdadi di UIN tersebut dipimpin oleh Ustaz Syamsul Hadi (belum tertangkap), dengan cara Ustaz Syamsul Hadi meminta seluruh peserta berdiri dan mengangkat tangan kanan sambil mengucapkan kalimat baiat menggunakan bahasa Arab dan bahasa Indonesia dan kemudian diikuti peserta termasuk terdakwa," ujar jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di PN Jaktim, Rabu (8/12/2021).

Sidang Munarman: Pengajuan Eksepsi

Menanggapi dakwaan jaksa bahwa dirinya menggerakkan orang lain untuk melakukan teror, Munarman mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

"Saya pribadi akan mengajukan eksepsi karena banyak sekali kesalahan-kesalahan baik kesalahan ketik maupun kesalahan istilah di dalam dakwaan dan setelah mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum membacakan saya makin tidak mengerti karena intonasi dan penggalan-penggalan kalimat serta kata-katanya serta pengucapan dari berbagai macam istilah tadi sangat tidak tepat jadi saya akan ajukan eksepsi nanti secara lengkap begitu majelis hakim Yang Mulia," kata Munarman dalam sidang di PN Jaktim, Rabu (6/12/2021).

Tim pengacara juga akan mengajukan eksepsi. Sidang selanjutnya akan digelar Rabu (15/12).

Munarman didakwa melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Atau Pasal 13 huruf c Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Halaman 3 dari 2
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads