KPK Bantu Tertibkan Aset Bermasalah di Labuan Bajo: Ada Hotel hingga Pulau

KPK Bantu Tertibkan Aset Bermasalah di Labuan Bajo: Ada Hotel hingga Pulau

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 08 Des 2021 15:34 WIB
KPK bantu Pemkab Manggarai Barat menertibkan sejumlah aset bermasalah di kawasan Labuan Bajo
KPK membantu Pemkab Manggarai Barat tertibkan sejumlah aset bermasalah di kawasan Labuan Bajo. (Dok. KPK)
Jakarta -

KPK mendukung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) menertibkan sejumlah aset bermasalah di kawasan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Aset itu di antaranya hotel, restoran, dan Pulau Kelor.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango ikut turun ke lapangan dan menjelaskan bahwa kehadiran KPK dalam rangka penguatan tata kelola pemerintah daerah melalui delapan area intervensi. Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi dua dari delapan area intervensi, yaitu terkait manajemen aset daerah dan optimalisasi pendapatan asli daerah.

"Kita dari tadi ke hotel dan restoran itu semua dalam rangka program optimalisasi pendapatan daerah melalui sektor pajak daerah dan penertiban aset, seperti yang kita lakukan sekarang," ujar Nawawi dalam keterangan tertulis, Rabu (8/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain ke hotel dan restoran, KPK bersama pemda mengunjungi Pulau Kelor. Pulau kelor itu termasuk kategori tanah telantar karena telah di-HGB pada 2011, namun hingga sekarang tidak dilakukan optimalisasi.

"Ada batas waktu optimalisasi kawasan HGB, yaitu selama dua tahun. Jika dalam masa HGB kawasan itu tidak dioptimalisasi, maka kawasan itu dikategorikan sebagai tanah telantar dan menjadi milik pemerintah," kata Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi.

ADVERTISEMENT

Penertiban ini dilakukan terhadap sejumlah aset bermasalah dan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan, di antaranya terkait pemanfaatan ruang kawasan sempadan pantai dan tunggakan pajak daerah.

Kembali pada Nawawi, dia mengatakan upaya ini yakni untuk mengantisipasi tindak pidana korupsi yang membuka peluang terjadinya kerugian negara atau daerah. Hal itu disebabkan aset yang tidak memiliki legalitas, sehingga kerap menjadi obyek sengketa dan berpotensi beralih kepemilikan.

Selain itu, KPK menemukan potensi terjadinya kebocoran penerimaan negara atau daerah karena kewajiban pajak yang tidak ditunaikan oleh pelaku usaha. Edistasius Endi mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendata dan sedang mengawasi sejumlah aset dan properti yang dibangun tidak sesuai dengan pengajuan izin dan melanggar ketentuan peraturan terkait serta melanggar kewajiban pajak.

"Ada dua aspek terkait tata ruang dan terkait soal kewajiban pajak yang tidak tepat waktu dan jumlah yang riil (sebenarnya)," ujar Edistasius.

Edistasius menyebutkan, ada 11 properti yang telah diaudit melanggar peraturan perundang-undangan sehingga dapat dikenai sanksi administratif terhadap pemilik bangunan hotel tersebut.

Beberapa properti yang dilakukan peninjauan lapangan secara langsung adalah Restoran Artomoro yang tidak melakukan kewajiban terkait setoran pajak daerah yang menjadi kewenangan pemda, yaitu senilai Rp 841 juta. Selain itu, terhadap pelaku usaha pemilik hotel yang tidak menaati persyaratan dalam perizinan dan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang dan bangunan gedung. Di antaranya Ayana Komodo Resort, Hotel La Prima, dan Local Collection.

Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2012-2031 menetapkan kawasan sempadan pantai berjarak 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Berdasarkan Pasal 62 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap orang yang melanggar pemanfaatan ruang dikenai sanksi administratif.

Pengenaan sanksi administratif berupa besaran nilai denda administratif mengacu pada ketentuan kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan terkait. Merujuk pada hal tersebut, pemda telah menetapkan sanksi administratif berupa denda kepada Ayana Komodo Resort sebesar Rp 18,8 miliar dan Rp 5,8 miliar kepada La Prima.

Rencananya, pada 2022, akan dilakukan audit tata ruang di seluruh hotel yang ada di Labuan Bajo.

Rombongan yang dipimpin langsung Bupati Manggarai Barat bersama perwakilan Kementerian ATR/BPN dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) tersebut juga mendatangi sejumlah pengelola kapal pinisi terkait perizinan pemda seperti Surat Izin Operasi dan TDUP (tanda daftar usaha pariwisata), perizinan dari KSOP, dan kewajiban retribusi sampah yang menjadi kontribusi bagi penerimaan daerah. Berdasarkan data yang tercatat ada 680 kapal pinisi di perairan Labuan Bajo. Bagi yang tidak berizin dilarang untuk beroperasi.

Kegiatan ini dilakukan selama dua hari, 7-8 Desember 2021 pasca-peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2021 di wilayah NTT. Hari ini, Pemda Mabar bersama KPK dan perwakilan instansi terkait lainnya melanjutkan kunjungan lapangan ke sejumlah kapal pinisi dan dermaga.

Halaman 2 dari 2
(azh/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads