Balap Liar di Jaksel Berujung Pengeroyokan Polisi Dihadiri 60 Anggota Geng

Balap Liar di Jaksel Berujung Pengeroyokan Polisi Dihadiri 60 Anggota Geng

Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews
Rabu, 08 Des 2021 13:42 WIB
Enam pengeroyok polisi di Pondok Indah Jaksel ditangkap
Enam pengeroyok polisi di Pondok Indah, Jaksel, ditangkap. (Rakha Arlyanto/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya mengungkapkan para pelaku yang mengeroyok Brigadir Irwan Lombu adalah geng balap liar. Diketahui, ada 60 pelaku balap liar yang hadir di lokasi saat itu.

"Mereka ada 60 pelaku balap liar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).

Zulpan mengatakan geng balap liar ini biasanya menggelar balapan di wilayah Sentul, Bogor. Namun karena cuaca sedang hujan malam itu, balap liar itu pindah ke Pondok Indah, Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka satu geng yang selalu adakan balap liar, lokasi biasa di Sentul. Tapi karena saat itu di Sentul hujan, jadi mereka pindah ke Bundaran Pondok Indah," terang Zulpan.

ADVERTISEMENT

6 Tersangka Pentolan Balap Liar

Polisi menangkap 6 pelaku terkait pengeroyokan Brigadir Irwan ini. Keenam pelaku disebut sebagai pentolan balap liar.

"Para pentolan-pentolan balap liar ini saat dihentikan polisi mereka terganggu dan provokasi," terang Zulpan.

Para pelaku tidak terima balap liar dibubarkan korban. Diketahui saat itu korban bersama istrinya naik mobil melintas di lokasi dan mencoba membubarkan balap liar.

Namun upaya Brigadir Irwan ini mendapat perlawanan dari para pelaku. Para pelaku kemudian mengeroyok korban dan ada juga yang memprovokasi dengan mengatakan 'polisi gadungan'.

"Mereka pelaku balap liar, karena upaya yang dilakukan korban mencoba menghentikan balap liar merasa terganggu, nah itu mereka memprovokasi," imbuh Zulpan.

Kini, enam pelaku ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni FP, JW, M, FA, D, B, dan A. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.

(rak/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads