Pemerintah Batalkan PPKM Level 3: Larangan Perayaan Tahun Baru
Selain pengetatan perjalanan, pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru seperti:
• Larangan perayaan Tahun Baru di Hotel
• Larangan perayaan Tahun Baru di Pusat Perbelanjaan, Mall
• Larangan perayaan Tahun Baru di Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.
Namun, untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
"Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan," ujar Menko Luhut.
(izt/imk)