DPR RI menggelar rapat paripurna ke-10 masa sidang 2021-2022. Dalam rapat itu, DPR RI sepakat memperpanjang pembahasan lima rancangan undang-undang (RUU).
Adapun kelima RUU itu yakni terkait Perlindungan Data Pribadi, Landas Kontinen, Hukum Acara Perdata hingga Praktik Psikologi, serta RUU Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Marilah kita memasuki acara ketujuh rapur hari ini yaitu perpanjangan waktu terhadap pembahasan RUU tentang Landas Kontinen, RUU tentang Pelindungan Data Pribadi, RUU tentang Hukum Acara Perdata, dan RUU tentang Praktik Psilkologi, dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara," kata Dasco dalam rapat.
Perpanjangan kelima RUU itu sebelumnya sudah diputuskan dalam pengambilan keputusan tingkat I di Badan Musyawarah (Bamus) kemarin. Keputusan itu kemudian dilanjutkan di rapat paripurna hari ini.
Baca juga: UU Kejaksaan: Jaksa Berhak Menyadap! |
"Berdasarkan laporan dari pimpinan pansus, Komisi I, Komisi III, Komisi X dan Komisi II dalam rapat konsultasi pengganti rapat Bamus pada tanggal 24 November dan pada tanggal 6 Desember 2021, meminta perpanjangan waktu terhadap pembahasan RUU tersebut di atas," ujarnya.
Dasco lantas meminta persetujuan kepada para anggota dewan. Persetujuan pun disepakati anggota DPR RI.
"Maka dalam rapat paripurna ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan 5 RUU tersebut di atas sampai dengan masa persidangan ke-III yang akan datang?" kata Dasco yang disambut persetujuan oleh anggota Dewan.
(eva/rfs)