Ipda OS Tersangka Penembakan Maut, Pemeriksaan Etik di Propam Lanjut

Ipda OS Tersangka Penembakan Maut, Pemeriksaan Etik di Propam Lanjut

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 07 Des 2021 19:58 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan soal 20 anggota Pemuda Pancasila yang diamankan usai demo di DPR, Kamis (25/11/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (Rakha Arlyanto/detikcom)
Jakarta -

Ipda OS ditetapkan sebagai tersangka pelaku penembakan maut di Exit Tol Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pemeriksaan terhadap Ipda OS oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya soal dugaan pelanggaran etik tetap berlanjut.

"Nanti dari Bidang Propam tentunya juga akan melakukan pemeriksaan kaitannya dengan tindakan kepolisian yang dilakukan ini akan diarahkan ke pelanggaran disiplin atau etik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Menurut Zulpan, hingga saat ini Ipda OS belum dinyatakan bersalah terkait penggunaan senjata api berdasarkan pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya. Polisi kini masih mendalami apakah penggunaan senjata api oleh Ipda OS telah sesuai prosedur atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti Propam akan melihat SOP penggunaan senjata dan sebagainya apakah ini benar atau salah nanti ada tindakan disiplin maupun bisa etik juga dari kepolisian," tutur Zulpan.

Kasus penembakan yang dilakukan oleh Ipda OS di exit Tol Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan diketahui mulai menemukan titik terang. Awal mula Ipda OS melakukan tembakan kepada korban pun terungkap.

ADVERTISEMENT

Penembakan itu berawal dari tindakan pembuntutan yang dilakukan oleh korban kepada pria inisial O dari Sentul, Bogor. Pria inisial O saat itu merasa terancam akibat kendaraannya dipepet oleh korban.

"Terjadinya penembakan itu karena kendaraan Ayla yang buntuti yang berpenumpang empat orang ini pada saat saudara O menghentikan kendaraannya di exit tol, kendaraan yang buntuti ini memepet kemudian bersikap mengancam," kata Zulpan.

Ipda OS yang memang mengarahkan pria inisial O ke lokasi kemudian keluar dari kantornya. Posisi kantor PJR tempat dinas Ipda OS diketahui berdekatan dengan Exit Tol Bintaro.

Ipda OS kemudian mengeluarkan tembakan peringatan kepada kendaraan yang membuntuti. Namun tembakan peringatan itu tidak digubris.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Menurut Zulpan, dari hasil keterangan Ipda OS mengaku kendaraan yang membuntuti itu bahkan melakukan perlawanan. Kendaraan itu sempat mencoba menabrak Ipda OS.

"Ipda OS lakukan tembakan peringatan ke udara. Namun tidak diindahkan, kemudian mendapatkan serangan, artinya kendaraan itu berupaya menabrak sehingga Ipda OS berupaya membela diri, melakukan penembakan," terang Zulpan.

Ipda OS pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Tindakan penembakan Ipda OS itu dianggap menyalahkan aturan pidana.

"Akibat tembakannya melukai orang lain akibatkan meninggal dunia. Kasus ini mendasari juga laporan polisi yang dilayangkan atau dilaporkan oleh dua orang yang di dalam mobil itu dan tidak terkena tembakan. Mereka membuat LP ke Polda sehingga kita lakukan upaya dalam rangka ungkap kasus dan sudah tetapkan Ipda OS tersangka," katanya.

"Kemudian ada satu laporan lagi dari O tentang adanya pengancaman yang dilakukan kendaraan Ayla itu. Ini masih berproses," tambah Zulpan.

Penetapan tersangka Ipda OS ini dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan saksi dan bukti. Atas perbuatannya, Ipda OS dijerat Pasal 351 dan/atau 359 KUHP.

Halaman 3 dari 2
(ygs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads