Bursa Ketua MA
Bagir Kembali Berkuasa?
Jumat, 28 Apr 2006 22:29 WIB
Jakarta - Ketua MA Bagir Manan tampaknya akan terpilih lagi dalam bursa pemilihan Ketua MA yang akan dilakukan Selasa 2 Mei mendatang. Padahal, dia hanya akan menjabat selama 2 tahun, lantaran dirinya memasuki masa pensiun."Kemungkinan kan ada, karena berdasarkan UU No 5/2004 tentang MA, pimpinan mempunyai masa jabatan selama 5 tahun. Yang penting pada saat pemilihan dia masih jadi hakim agung," kata Ketua Panitia Pemilihan Ketua MA Rum Nessa di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (28/4/2006).Masa jabatan Bagir seharusnya habis pada 18 Mei mendatang dan pensiun pada tahun ini. Namun pada Juni 2005, Bagir memperpanjang masa pensiunnya hingga usia 67 tahun atau hingga 2008.Rum menjelaskan, jika dalam perjalanan seorang ketua MA harus berhenti lantaran pensiun, maka akan diadakan lagi pemilihan ketua. "Jika ada kekosongan pasti akan ada pemilihan lagi. Tidak mungkin diganti wakil ketua," jelas Rum yang juga menjabat Sekretaris MA itu.Pemilihan ketua MA itu rencananya akan diikuti oleh seluruh hakim agung. Sebanyak 48 hakim agung, termasuk Bagir, akan memperebutkan kursi ketua MA. Pemilihan ini akan menggunakan pemilihan langsung dengan metode 50 persen plus 1.Namun jika pada pemilihan pertama belum terpenuhi, maka 2 urutan teratas dalam pemilihan pertama akan maju dalam putaran selanjutnya. Amat disayangkan, dalam pemilihan itu, para hakim agung tidak memaparkan visi dan misinya untuk menduduki jabatan ketua MA."Tidak perlu ada pemaparan visi dan misi. Karena siapa pun yang terpilih, maka dia harus menjalani visi dan misi MA, serta menjalankan blue print," jelasnya.Sekedar diketahui, komposisi usia hakim agung anggota yang ada di MA saat ini yang telah berusia 65 tahun sebanyak enam orang. Yang telah diperpanjang masa pensiunnya menjadi 67 tahun sebanyak lima orang, yaitu Susanti Adi Nugroho, Titiek Nurmala Siagian, Bahaudin Qaudry, Kaimuddin Salle dan Soedarno.Sedangkan hakim agung anggota yang berusia 64 tahun sebanyak sepuluh orang, 63 tahun sebanyak enam orang, berusia 62 tahun sebanyak tiga orang, berusia 61 tahun sebanyak dua orang, dan usia 60 tahun sebanyak satu orang. Hakim anggota yang berusia di bawah 60 tahun sebanyak lima orang dengan dengan usia termuda 56 tahun.Hakim agung yang berusia di bawah 62 tahun adalah Ketua Muda Agama Andi Syamsu Alam, Ketua Muda Pembinaan Ahmad Kamil, hakim agung Valerine JL Kriekhoff, Widayatno Sastro Hardjono, Abdul Manan, Habiburrahman, Imron Anwari, Timor P Manurung, Imam Soebechi, Artidjo Alkostar, Rifyal Ka'bah, Hamdan dan Abdurrahman.Hakim agung yang memasuki masa pensiun pada 2006 dan tengah dicari penggantinya oleh Komisi Yudisial melalui rekrutmen calon hakim agung adalah Chairani A Wani, Arbijoto dan Usman Karim.
(fay/)











































