KPK Ajukan Kembali Bagir Cs Sebagai Saksi
Jumat, 28 Apr 2006 21:57 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak gentar menghadirkan tim majelis hakim kasasi kasus Probosutedjo. Bagir Manan cs. rencananya akan diajukan kembali untuk dijadikan saksi dalam kasus penyuapan MA dengan terdakwa Harini Wijoso."Saya akan suruh jaksa penuntut umum (JPU) untuk mencoba lagi," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak H Panggabean kepada wartawan di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Jumat (28/4/2006).Menurut Tumpak, JPU memiliki kewenangan untuk mengajukan alat bukti dan saksi. Apalagi saksi yang disebut dalam surat dakwaan, yakni Bagir Manan, Usman Karim, dan Parman Soeparman."Masalahnya kan beban pembuktian ada di JPU. Bagaimana kita buktikan ada tidaknya penyuapan terhadap Pak Bagir Manan," tandasnya.Ditemui terpisah, salah satu anggota tim JPU kasus suap MA, Wisnu Baroto menyatakan siap untuk kembali mengajukan nama Bagir cs. kepada majelis hakim Tipikor. Menurut rencana, pada Rabu 3 Mei mendatang tim JPU akan kembali mengajukan Bagir sebagai saksi."Nanti Rabu, kita akan ajukan lagi," ujarnya singkat.Mantan tim majelis kasasi Probosutedjo, yakni Bagir, Usman, dan Parman sedianya akan dihadirkan pada persidangan yang digelar Rabu, 26 April lalu. Namun majelis hakim Tipikor menolak memeriksa Bagir cs. sebagai saksi.
(fay/)










































