Kejaksaan Agung Akan Kasasi Kasus Bali Nine
Jumat, 28 Apr 2006 19:06 WIB
Jakarta -
Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar untuk kasus Bali Nine. Lima terdakwa pengekspor heroin sebesar 8,2 kg, di PT Denpasar divonis 20 tahun, lebih ringan dari putusan PN Denpasar yang memutuskan hukuman seumur hidup."Ya kita kasasi dong," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (28/4/2006).Hal yang sama disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Prasetyo. Menurutnya pengajuan kasasi tersebut setelah mendapatkan laporan dari KejaksaanTinggi Bali."Kita harus pelajari laporan Kejati Bali. Baru setelah itu kita menentukan sikap ada alasan kasasi atau tidak," tegas Prasetyo.Seperti diketahui, lima terdakwa yang mendapat keringinan hukuman penjara dari seumur hidup menjadi hukuman 20 tahun adalah Renai Lawrence, Michael Williams Czugaj, Si Yi Chen, Tan Duc Than Ngoyen dan Mathew James Norman.Pertimbangan pengurangan hukuman karena para terdakwa hanya sebagai kurir yang membantu membawa narkotika. Selain itu, para terdakwa baru sekali melakukan kejahatan dan masih dalam usia muda.
(fay/)










































