DPR Sahkan 40 RUU Prolegnas 2022, Ada ITE-Penghapusan Kekerasan Seksual

Eva Safitri - detikNews
Selasa, 07 Des 2021 14:57 WIB
Rapat paripurna DPR penetapan Prolegnas 2022 (Eva Safitri/detikcom)
Jakarta -

DPR mengesahkan 40 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022. Dari jumlah itu, 20 RUU di antaranya usulan DPR, 12 usulan pemerintah, 2 usulan DPD, dan 6 kumulatif terbuka.

Pengesahan itu digelar di rapat paripurna, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Wakil Ketua Baleg Fraksi PKB Ibnu Multazam mengatakan Baleg awalnya menerima usulan lebih dari 100 RUU dari berbagai pihak. Hingga akhirnya keputusan di tingkat pertama, Baleg bersama pemerintah mengesahkan 40 RUU yang masuk Prolegnas 2022.

"Awalnya kami telah menerima RUU sebanyak 86 RUU yang berasal dari komisi, fraksi, anggota DPR, dan masyarakat sebanyak 64 RUU. Pemerintah sebanyak 15 RUU dan DPD RI sebanyak 7 RUU," kata Ibnu.

Sebanyak 40 RUU itu telah disepakati pada pengambilan keputusan tingkat pertama, yakni dalam rapat Baleg DPR bersama pemerintah kemarin.

"Pada akhirnya dalam rapat kerja Baleg DPR RI dengan Menkumham serta PPUD DPD RI yang diselenggarakan pada 6 Desember 2021 telah memutuskan dan menyepakati hasil penyusunan dan pembahasan Prolegnas RUU prioritas tahun 2022 dan evaluasi Prolegnas RUU tahun 2020-2024 sebagai berikut: RUU Prolegnas prioritas tahun 2022 sebanyak 40 RUU. Dengan rincian, sebanyak 20 RUU diusulkan oleh DPR RI, 12 RUU diusulkan oleh pemerintah, dan 2 RUU diusulkan oleh DPD RI," ujar Ibnu

Dasco lantas meminta persetujuan para anggota Dewan. "Sidang Dewan yang kami hormati, setelah mendengarkan dengan saksama laporan Baleg, maka kami selaku pimpinan rapat paripurna akan menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat. Apakah laporan Ketua Baleg mengenai penetapan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2022 dapat disetujui?" kata Dasco yang disambut persetujuan oleh anggota Dewan.

Untuk diketahui, RUU PKS, yang berubah nama jadi RUU TPKS, juga masuk Prolegnas 2022. Namun namanya masih RUU PKS dalam Prolegnas ini. Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi memberi penjelasan terkait hal ini.

"Karena RUU PKS itu merupakan luncuran dari Prolegnas 2021 maka secara otomatis namanya masih RUU PKS. Adapun perubahan judul proses penyusunan itu nanti ketika kemudian RUU-nya menjadi RUU TPKS di rapat pleno Baleg dan kemudian di paripurna menjadi inisiatif DPR. Sama halnya dengan RUU Larangan Minuman Beralkohol. Meskipun dalam proses penyusunan, terus nanti kemudian kata larangan hilang, tetapi di Prolegnas tetap ada. Tetapi di paripurnanya bisa berubah," kata Awiek.

Berikut 40 rancangan undang-undang yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022:

Simak Video: Baleg DPR Setujui Revisi UU ITE Masuk Prolegnas Prioritas 2021






(eva/gbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork