Pembatalan PPKM Level 3 Saat Nataru, Ini Syarat Perjalanan Akhir Tahun

Pembatalan PPKM Level 3 Saat Nataru, Ini Syarat Perjalanan Akhir Tahun

Syahidah Izzata Sabiila - detikNews
Selasa, 07 Des 2021 14:43 WIB
Pembatalan PPKM Level 3 Saat Nataru, Ini Syarat Perjalanan Akhir Tahun
Pembatalan PPKM Level 3 Saat Nataru, Ini Syarat Perjalanan Akhir Tahun (Foto: Infografis detikcom/Denny)

Pembatalan PPKM Level 3 Saat Nataru: Aturan Kegiatan Masyarakat

Selama libur Nataru, ada berbagai kegiatan masyarakat yang perlu diperhatikan. Berikut aturan yang disampaikan dalam keterangan tertulis Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi:

  1. Larangan berkegiatan saat Tahun Baru 2022 di:
    a. hotel
    b. pusat perbelanjaan
    c. mall
    d. tempat wisata
    e. tempat keramaian umum lainnya
  2. Pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan:
    a. Kapasitas maksimal 75 persen
    b. Hanya pengunjung kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi yang diperbolehkan
  3. Seluruh kegiatan sosial budaya akan dibatasi dengan ketentuan:
    a. Kerumunan diizinkan maksimal 50 orang
    b. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi


(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads