Pembatalan PPKM Level 3 Saat Nataru, Ini Syarat Perjalanan Akhir Tahun

Pembatalan PPKM Level 3 Saat Nataru, Ini Syarat Perjalanan Akhir Tahun

Syahidah Izzata Sabiila - detikNews
Selasa, 07 Des 2021 14:43 WIB
Pembatalan PPKM Level 3 Saat Nataru, Ini Syarat Perjalanan Akhir Tahun
Pembatalan PPKM Level 3 Saat Nataru, Ini Syarat Perjalanan Akhir Tahun (Foto: Infografis detikcom/Denny)
Jakarta -

Pembatalan PPKM level 3 saat Nataru se-Indonesia sudah diumumkan pemerintah. Setiap daerah di seluruh Indonesia akan tetap menerapkan kategori level PPKM berbeda sesuai asesmen yang berlaku.

Pemerintah akan memperketat syarat perjalanan jarak jauh selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Wajib vaksin lengkap jadi salah satunya.

Lalu apa saja syarat perjalanan akhir tahun setelah pembatalan PPKM level 3 saat Nataru? Bagaimana dengan aturan lainnya? detikcom merangkum ulasannya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pembatalan PPKM Level 3 Saat Nataru: Syarat Perjalanan Jarak Jauh

Syarat perjalanan disebut dalam keterangan tertulis Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Senin (6/12) lalu. Salah satu yang berbeda adalah terkait kewajiban vaksin lengkap untuk perjalanan antar daerah.

Berikut aturan perjalanan dalam negeri selaam libur Nataru:

ADVERTISEMENT
  1. Wajib divaksinasi lengkap (dua dosis vaksin COVID-19)
  2. Hasil negatif rapid test antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Untuk anak-anak:
    - Jika dengan pesawat, wajib melampirkan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam
    - Jika dengan perjalanan darat atau laut, wajib melampirkan hasil antigen maksimal 1x24 jam
  4. Untuk orang dewasa yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis dilarang sementara untuk bepergian saat libur Nataru.

Pembatalan PPKM Level 3 Saat Nataru: Syarat Perjalanan Luar Negeri

Selama libur Nataru, pelaku perjalanan dari luar negeri perlu memperhatikan beberapa hal terkait hasil tes COVID-19 dan karantina, yaitu:

  1. Wajib memperlihatkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
  2. Wajib melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia

Pembatalan PPKM Level 3 Saat Nataru: Pemerintah Akan Terbitkan Revisi Aturan

Pemerintah bakal menerbitkan revisi PPKM Nataru. Revisi itu akan dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan Surat Edaran (SE) terkait.

"Perubahan aturan akan disesuaikan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya," demikian disampaikan dalam keterangan tertulis Kemenko Marves.

Aturan-aturan lainnya terkait pembatalan PPKM level 3 saat Nataru juga dapat dilihat di halaman selanjutnya.

Simak Video: Pemerintah Tak Jadi Terapkan PPKM Level 3 Nataru, Ini Alasannya

[Gambas:Video 20detik]



Pembatalan PPKM Level 3 Saat Nataru: Aturan Kegiatan Masyarakat

Selama libur Nataru, ada berbagai kegiatan masyarakat yang perlu diperhatikan. Berikut aturan yang disampaikan dalam keterangan tertulis Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi:

  1. Larangan berkegiatan saat Tahun Baru 2022 di:
    a. hotel
    b. pusat perbelanjaan
    c. mall
    d. tempat wisata
    e. tempat keramaian umum lainnya
  2. Pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan:
    a. Kapasitas maksimal 75 persen
    b. Hanya pengunjung kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi yang diperbolehkan
  3. Seluruh kegiatan sosial budaya akan dibatasi dengan ketentuan:
    a. Kerumunan diizinkan maksimal 50 orang
    b. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads