Pembatalan PPKM level 3 saat Nataru se-Indonesia sudah diumumkan pemerintah. Setiap daerah di seluruh Indonesia akan tetap menerapkan kategori level PPKM berbeda sesuai asesmen yang berlaku.
Pemerintah akan memperketat syarat perjalanan jarak jauh selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Wajib vaksin lengkap jadi salah satunya.
Lalu apa saja syarat perjalanan akhir tahun setelah pembatalan PPKM level 3 saat Nataru? Bagaimana dengan aturan lainnya? detikcom merangkum ulasannya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembatalan PPKM Level 3 Saat Nataru: Syarat Perjalanan Jarak Jauh
Syarat perjalanan disebut dalam keterangan tertulis Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Senin (6/12) lalu. Salah satu yang berbeda adalah terkait kewajiban vaksin lengkap untuk perjalanan antar daerah.
Berikut aturan perjalanan dalam negeri selaam libur Nataru:
- Wajib divaksinasi lengkap (dua dosis vaksin COVID-19)
- Hasil negatif rapid test antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Untuk anak-anak:
- Jika dengan pesawat, wajib melampirkan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam
- Jika dengan perjalanan darat atau laut, wajib melampirkan hasil antigen maksimal 1x24 jam - Untuk orang dewasa yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis dilarang sementara untuk bepergian saat libur Nataru.
Pembatalan PPKM Level 3 Saat Nataru: Syarat Perjalanan Luar Negeri
Selama libur Nataru, pelaku perjalanan dari luar negeri perlu memperhatikan beberapa hal terkait hasil tes COVID-19 dan karantina, yaitu:
- Wajib memperlihatkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Wajib melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia
Pembatalan PPKM Level 3 Saat Nataru: Pemerintah Akan Terbitkan Revisi Aturan
Pemerintah bakal menerbitkan revisi PPKM Nataru. Revisi itu akan dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan Surat Edaran (SE) terkait.
"Perubahan aturan akan disesuaikan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya," demikian disampaikan dalam keterangan tertulis Kemenko Marves.
Aturan-aturan lainnya terkait pembatalan PPKM level 3 saat Nataru juga dapat dilihat di halaman selanjutnya.
Simak Video: Pemerintah Tak Jadi Terapkan PPKM Level 3 Nataru, Ini Alasannya