Warisan adalah harta peninggalan seseorang kepada ahli waris jika ia meninggal dunia. Lantas, apakah asuransi masuk dalam harta warisan?
Hal ini menjadi pertanyaan penonton program e-Life detikcom (3/12/21).
"Apakah asuransi masuk dalam harta warisan? Kalau masuk harta warisan, apakah ahli waris yang tidak dicantumkan, atau belum ada saat asuransi dibuka, berhak pada saat polis asuransi dicairkan?"
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jawaban:
Menurut Dosen Hukum Waris Islam Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Dr. Destri Nugraheni, S.H., M.S.I., klaim asuransi adalah termasuk harta waris.
"Menurut saya iya, karena dia adalah harta-harta yang diperoleh sesudah pewaris itu meninggal. Dia masuk klasifikasi itu. Nah artinya ketika dia harta waris, maka dia menjadi hak dari ahli waris yang berhak mewaris," kata Destri.
Apabila pencairan warisan menggunakan penetapan ahli waris dari pengadilan agama, pengadilan agama akan menetapkan ahli waris yang berhak mewaris adalah ahli waris langsungnya.
"Ketika polisnya tadi menyebutkan ada ahli waris yang bisa jadi tidak mewaris, kemudian pencairannya itu menggunakan penetapan ahli waris dari pengadilan agama, saya yakin pengadilan agama akan menetapkan ahli waris yang berhak mewaris adalah ahli waris langsungnya. Dalam kasusnya, siapa ahli warisnya? Kalau janda atau dudanya sudah tidak ada, apakah ada anak di situ? Apakah ada ayahnya? Apakah ada ibunya pewaris, gitu ya. Maka mereka itulah yang merupakan ahli waris yang berhak mewaris. Dan menurut saya, merekalah yang berhak terhadap klaim atas asuransi pewaris. Atau pertanggungan dari pewaris," jelas Destri.
(gah/gah)