PPKM Nataru akan berlaku sesuai kondisi daerah masing-masing. Dengan kata lain, pemerintah membatalkan PPKM Level 3 seluruh Indonesia yang sedianya diberlakukan di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Meski dibatalkan dan kini setiap daerah memberlakukan level PPKM yang berbeda, pemerintah menetapkan aturan wajib yang perlu diperhatikan masyarakat saat berkegiatan di masa libur Nataru. Hal ini disampaikan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam keterangan berjudul 'Penanganan Pandemi Makin Terkendali, Pemerintah Seimbangkan Aturan Menjelang Nataru' pada Senin (6/12/2021).
Lantas apa saja aturan wajib dari pemerintah selama PPKM Nataru? simak ulasan di halaman selanjutnya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan Wajib Pemerintah Saat PPKM Nataru
Meski level PPKM setiap daerah akan berbeda saat libur Nataru nanti, pemerintah memberlakukan aturan wajib yang harus dipatuhi masyarakat. Salah satunya terkait kegiatan masyarakat saat momen perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, yaitu:
- Kegiatan perayaan Tahun Baru dilarang untuk berbagai tempat, yaitu:
a. hotel
b. pusat perbelanjaan
c. mall
d. tempat wisata
e. tempat keramaian umum lainnya - Pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan:
a. Kapasitas maksimal 75 persen
b. Hanya pengunjung kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi yang diperbolehkan - Seluruh kegiatan sosial budaya akan dibatasi dengan ketentuan:
a. Kerumunan diizinkan maksimal 50 orang
b. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Terkait aturan lebih lanjutnya, pemerintah akan menerbitkan revisi aturan PPKM Nataru Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan Surat Edaran (SE) terkait.
"Perubahan aturan akan disesuaikan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya," demikian disampaikan dalam keterangan tertulis Kemenko Marves.
Syarat Perjalanan Dalam-Luar Negeri Diperketat Saat PPKM Nataru
Selama libur Nataru, seluruh daerah akan menjalankan level PPKM sesuai kategori yang ditetapkan pemerintah. Adapun selama PPKM Nataru, pemerintah memperketat syarat perjalanan, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Syarat Perjalanan Dalam Negeri
Syarat perjalanan dalam negeri diperketat saat PPKM Nataru. Meski setiap daerah punya kategori PPKM level berbeda, aturannya tetap sama, yaitu:
- Wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap (dua dosis)
- Menunjukkan hasil rapid antigen negatif 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Anak-anak diperbolehkan bepergian dengan syarat memperlihatkan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
- Untuk orang dewasa yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis dilarang bepergian jarak jauh sementara di masa PPKM Nataru.
Syarat Perjalanan Dari Luar Negeri
Adapun syarat perjalanan dari luar negeri diperbolehkan selama PPKM level Nataru dengan ketentuan:
- Harus menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Wajib karantina selama 10 hari di Indonesia
Keputusan pemerintah untuk memberlakukan PPKM Nataru sesuai kondisi daerah masing-masing didasarkan atas sejumlah pertimbangan. Apa saja? simak di halaman selanjutnya.
Simak Video 'Pemerintah Tak Jadi Terapkan PPKM Level 3 Nataru, Ini Alasannya':