Heru Hidayat menghadapi tuntutan hukum yang tak main-main. Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan vonis tertinggi dalam hukum di Indonesia pada Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera tersebut yaitu berupa hukuman mati.
Tuntutan mati itu dalam perkara di ASABRI. Namun sebenarnya Heru sendiri sudah divonis penjara seumur hidup di skandal Jiwasraya.
Di skandal Jiwasraya, Heru Hidayat dihukum seumur hidup bersama-sama dengan Benny Tjokrosaputro selaku Komisaris PT Hanson International Tbk. Vonis itu pun sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan mereka. Dengan penolakan kasasi ini, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjadi berkekuatan hukum tetap, yakni keduanya juga dijatuhi vonis membayar uang pengganti sebesar Rp 16 triliun lebih. Dengan rincian Benny Tjokro diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6.078.500.000.000, sedangkan Heru Hidayat membayar pengganti Rp 10.728.783.375.000.
Heru Hidayat Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 16 T di Skandal Jiwasraya
Untuk apa uang Rp 16 triliun itu? Jaksa membeberkan Benny menghabiskan uang itu di antaranya untuk:
- Menerima uang dari penjualan Medium Tems Note (MTN) PT Armidan Karyatama dan PT Hanson International sebesar Rp 880 miliar, kemudian disamarkan dengan membelikan tanah di Maja, Banten, atas nama orang lain.
- Beli saham MYRX, BTEK dan MTN PT Armidian Karyatama dan PT Hanson International sejumlah Rp 1,7 triliun dan disembunyikan di rekening Bank Windu.
- Mentransfer uang sejumlah Rp 75 miliar ke rekening Bank Mayapada atas nama Budi Untung
- Membeli tanah di Kuningan, Jakarta Selatan, dan dijual ke pengusaha properti senilai Rp 400 miliar kemudian ditransfer ke beberapa rekening atas nama orang lain
- Membeli 4 unit apartemen di Singapura seharga SGD 563.693.300
- Melakukan pembangunan perumahan dengan mengatasnamakan orang lain
- Membeli tanah senilai Rp 2,2 triliun dari uang jual beli saham
- Membeli tanah senilai Rp 3 triliun dari jual beli saham
- Menukarkan uang berasal dari tindak pidana korupsi sebanyak 78 kali transaksi. Total sejak 2015-2018 sebesar Rp 38.619.434.500 dan transaksi beli valuta asing sebesar Rp 158.629.729.585.
Tuntutan Heru Hidayat di Perkara ASABRI
Sedangkan untuk perkara ASABRI, Heru Hidayat sudah dituntut pada Senin, 6 Desember 2021. Heru diyakini jaksa melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun.
"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
"Menghukum Heru Hidayat dengan pidana mati," tambah jaksa.
Jaksa mengatakan Heru Hidayat telah memperkaya diri terkait pengelolaan saham PT ASABRI. Selain Heru, dua mantan Dirut ASABRI turut diperkaya oleh Heru.
"Terdakwa Heru Hidayat menerima sekitar Rp 12.643.400.946.200 (triliun), Sonny Widjaja menerima Rp 64,5 miliar, Ilham Wardhana Bilang Siregar telah menerima akibat pengelolaan investasi ASABRI Rp 241.688.185.267, Adam Rahmat Damiri Rp 17,972 miliar, berdasarkan uraian fakta hukum di atas maka unsur memperkaya diri telah terpenuhi secara sah menurut hukum," kata jaksa.
"Berdasarkan uraian di atas, unsur merugikan negara atau perekonomian telah terbukti menurut hukum," imbuh jaksa.
Jaksa juga meyakini Heru Hidayat terbukti melakukan pencucian uang (TPPU). Selengkapnya di halaman berikutnya.
Simak Video 'Presiden Komisaris PT Tram Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati!':