PPKM Level 3 Nataru Batal Berlaku Se-Indonesia, Ini 5 Kabar Terbarunya

PPKM Level 3 Nataru Batal Berlaku Se-Indonesia, Ini 5 Kabar Terbarunya

Syahidah Izzata Sabiila - detikNews
Selasa, 07 Des 2021 10:40 WIB
PPKM Level 3 Nataru Batal Berlaku Se-Indonesia, Ini 5 Kabar Terbarunya
PPKM Level 3 Nataru Batal Berlaku Se-Indonesia, Ini 5 Kabar Terbarunya -- (Foto: Infografis detikcom/Denny)
Jakarta -

PPKM Level 3 Nataru yang sedianya diberlakukan merata seluruh Indonesia batal. Pemerintah memutuskan tidak akan menerapkan perlakuan sama di seluruh wilayah jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Keputusan itu disampaikan dalam keterangan tertulis Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi yang berjudul 'Penanganan Pandemi Makin Terkendali, Pemerintah Seimbangkan Aturan Menjelang Nataru', Senin (6/12/2021). Dengan keputusan itu, selama Nataru penerapan PPKM akan disesuaikan dengan asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Lalu apa saja informasi terbaru terkait PPKM level 3 Nataru yang batal diberlakukan seluruh Indonesia? detikcom merangkum ulasan lengkapnya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertimbangan Kenapa PPKM Level 3 Nataru Batal Berlaku

Berdasarkan keterangan dari Kemenko Marves, ada berbagai pertimbangan pemerintah terkait keputusan batalnya penerapan PPKM level 3 serentak di masa Nataru. Adapun berikut beberapa hal yang disampaikan:

  1. Perbaikan penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang signifikan dan terkendali pada tingkat rendah, dibuktikan dengan:
    - Angka kasus harian COVID-19 berhasil ditekan stabil di bawah angka 400 kasus.
    - Kasus aktif dan jumlah yang dirawat di RS menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang.
  2. Perbaikan penanganan pandemi yang terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa Bali:
    - Berdasarkan asesmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja.
  3. Penguatan 3T (testing, tracing dab treatment) dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir
    - Tingkat testing dan tracing tetap di tingkat yang tinggi, kasus harian juga rendah dan jumlahnya lebih baik dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
  4. Vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali capaiannya sebanyak 76 persen dan dosis 2 mendekati 56 persen.
    - Vaksinasi lansia mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali. Jika dibandingkan periode Natal tahun lalu, belum ada masyarakat yang divaksin.
    - Hasil sero-survei menjelaskan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.

PPKM Level 3 Nataru Batal, Syarat Perjalanan Luar Negeri Diperketat

Meski kebijakan PPKM level 3 Nataru batal diberlakukan serentak, syarat perjalanan terutama dari luar negeri akan tetap diperketat. Penumpang dari luar negeri harus menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan harus karantina 10 hari di Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," terang Menko Luhut dalam keterangan persnya, Senin (6-12-2021).

Syarat Perjalanan Dalam Negeri Usai PPKM Level 3 Nataru Batal

Selain itu, perjalanan jarak jauh di dalam negeri juga akan diperketat. Adapun berikut yang perlu diperhatikan:

  1. Wajib vaksinasi lengkap (dua dosis)
  2. Menunjukkan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
  4. Untuk anak-anak diizinkan melakukan perjalanan dengan syarat menunjukkan hasil PCR 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

PPKM level 3 Nataru batal diberlakukan serentak seluruh Indonesia. Namun kegiatan masyarakat dalam periode tersebut akan diperketat. Simak di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Pemerintah Tak Jadi Terapkan PPKM Level 3 Nataru, Ini Alasannya':

[Gambas:Video 20detik]



Aturan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru

Selain pengetatan syarat perjalanan, pemerintah akan melarang sejumlah kegiatan masyarakat jelang perayaan Tahun Baru 2022, antara lain:

  1. Melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di:
    a. Hotel
    b. Pusat Perbelanjaan
    c. Mall
    d. Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.
  2. Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan ketentuan:
    a. Kapasitas maksimal 75 persen
    b. Hanya pengunjung kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi yang diperbolehkan

"Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan," kata Menko Luhut.

Perubahan aturan akan disesuaikan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

PPKM Level 3 Nataru Batal, Tetap Waspada Omicron

Meski penetapan PPKM level 3 Nataru batal dilakukan, seluruh pihak diminta tetap waspada terhadap varian baru Corona Omicron. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengingat beberapa negara banyak yang telah mengkonfirmasi varian tersebut.

Diketahui varian Omicron terindikasi penularannya lebih cepat dan dikhawatirkan memicu reinfeksi. Meski begitu, temuan awal di Afrika Selatan menunjukkan tingkat keparahan dan tingkat kematian akibat varian Omicron relatif terkendali. Namun semua informasi tersebut masih membutuhkan data lebih lanjut.

Halaman 2 dari 2
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads