Komnas Perempuan angkat bicara terkait kasus ekshibisionisme Siskaeee (Se) di Yogyakarta International Airport (YIA). Menurutnya, Siskaeee selaku pelaku ekshibisionisme memiliki gangguan psikis.
"Sebagai pengidap gangguan psikis, penangkapan Se pertama-tama bukan karena ia melakukan tindak pidana pornografi, termasuk penyebarluasan video telanjang, melainkan seseorang yang membutuhkan pendampingan untuk pemulihan," ungkap Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat kepada wartawan, Senin (6/12/2021).
Rainy menyebut kehadiran psikolog dalam kasus Siskaeee ini sangat diperlukan. Menurutnya, tanpa pemulihan, kasus ekshibisionisme akan terus berulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komnas Perempuan berharap aparat penegak hukum (APH) memperhatikan kebutuhan khusus Se didampingi psikolog untuk pemulihan agar dapat kembali beradaptasi dengan baik dalam kehidupan sosial," tuturnya.
Rainya menambahkan pihak berwajib perlu menyelidiki penyebarluasan video telanjang Siskaeee. Ia sangat menyayangkan bila warganet turut menyebarkan video itu.
"Seharusnya, video telanjang tersebut cukup dilaporkan ke APH dan dihentikan penyebarluasannya dan korban mendapat penanganan pemulihan," sambung Rainy.
Sebelumnya, jagat maya dihebohkan oleh beredarnya video seorang wanita melakukan aksi ekshibisionisme di kawasan Yogyakarta International Airport (YIA) atau Bandara Kulon Progo. Video singkat berdurasi 1 menit 22 detik itu diunggah salah satu akun Twitter pada 23 November 2021. Belakangan diketahui sosok itu ialah Siskaeee.
Dalam video vulgar itu, Siskaee menutup wajahnya dengan masker dan kacamata. Pengambilan video diketahui dilakukan di lantai 2 gedung parkir Bandara YIA.
Usai viral, polisi pun memburu Siskaeee. Hasilnya, Siskaeee ditangkap di Stasiun Bandung beberapa hari yang lalu.
Kini Siskaeee telah resmi jadi tersangka. Siskaeee pun disangkakan hukuman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan Siskaeee dikenakan pidana sesuai dengan Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE. Pembuat dan penyebar video pornografi ekshibisionismenya pun terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 6 miliar.
"Pelaku dikenakan UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar. Pelaku juga dijerat pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," kata Yuli kepada wartawan, Senin (6/12/2021).
Simak Video 'Nasib Siskaeee Usai Diciduk dan Ditetapkan Sebagai Tersangka':