"Dia ini modusnya, jadi pelaku dengan korban pacaran. Sempat bertemu dengan korban, dengan ibu korban, di pas buka puasa. Dia (ibu korban) melihat si pelaku mencium bibir korban. Setelah didalami, visum juga sudah, ternyata dia mencabuli korban," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi kepada wartawan.
Pelaku dijerat 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP. (dis/dis)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini