Sanksi JPU Kasus Djunaidi Sama dengan JPU Simpan Narkoba
Jumat, 28 Apr 2006 17:08 WIB
Jakarta -
Proses hukum terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diduga menerima suap mantan Dirut PT Jamsostek Ahmad Djunaidi akan sama dengan JPU Hendra Ruhendra yang terbukti menyimpan narkoba. Hendra dituntut seumur hidup dan kemudian divonis 17 tahun penjara.Sanksi untuk JPU dugaan suap Djunaidi itu disampaikan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, usai penutupan acara "Karya Latihan Bantuhan Hukum" di LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta, Jumat (28/4/2006). Berikut petikan wawancara wartawan dengan Arman, panggilan akrab Abdul Rahman:Bagaimana kasus suap Ahmad Djunaidi?Itu Ahmad Djunaidi ada beberapa pihak yang menganggap ia pahlawan karena membongkar ini. Saya bilang ini bukan pahlawan. Ia bagian dari komplotan itu karena dia diam saja. Malah dia memberikan uang, berarti dia bekerja sama secara tidak betul. Itu kalau betul cerita dia.Makanya saya lagi nyuruh periksa dua-duanya. Harus diperiksa jaksanya dan dia juga. Ia sekarang teriak-teriak karena gagal. Kalau ia berhasil dapat hukuman ringan enak banget. Jadi saya bilang saya tidak respek.Tindakan kepada JPU bagaimana?Tentu akan kita periksa. Tapi saya minta sikap masyarakat juga jangan begitu. Kita harus punya sikap bahasa yang sama. Jangan orang tidak minta uang dikasih uang. Kalau cita-cita tidak berhasil baru teriak.Sanksinya apa?Sama seperti jaksa narkoba.Dicopot Pak?Itu tergantung Jamwas. Itu nanti ada rekomendasi ke saya.Djunaidi pada Kamis 27 April kemarin divonis 8 tahun penjara dalam kasus korupsi Jamsostek oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Djunaidi yang tidak terima dengan vonis itu mengamuk dan mengaku telah memberikan uang kepada JPU yang diketuai oleh Heru Chaeruddin sebesar Rp 600 juta.Sementara pada 1 Maret lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada Jaksa Hendra Ruhendra. Hakim menyatakan Hendra terbukti tanpa hak mengedarkan, memiliki, dan membawa psikotropika. JPU kasus itu sebelumnya menuntut Hendra dengan hukuman penjara seumur hidup.
(iy/)










































