Harta Karun Pamulang Sempat Picu Ketegangan RI-Prancis
Jumat, 28 Apr 2006 16:54 WIB
Jakarta - Kisah harta karun yang diangkat dari perairan Cirebon dan kini disimpan di kandang kuda di Pamulang sungguhlah unik. Selain membuat instansi-instansi pemerintah ribut sendiri, hubungan Indonesia-Prancis pun sempat tegang.Ketegangan ini timbul akibat penangkapan Jean Paul Blancan (53), seorang warga Prancis, oleh Polri pada 8 Maret 2006. Dia ditahan bersama warga Jerman, Fred Dobberpuhl. Mereka dikontrak oleh Paradigma Putera Sejahtera (PPS) -- mitra Departemen Perikanan dan Kelautan -- untuk mengangkat harta karun peninggalan Dinasti Ming di perairan Cirebon pada 2004 lalu.Polisi mencokok mereka dengan tuduhan mencuri harta karun dari perairan Indonesia. Kedua bule ini dijerat UU No 5 Tahun 1992 tentang Perlindungan terhadap Benda Cagar Budaya dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 100 juta.Kedua penyelam itu ditahan Mabes Polri di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Selama ditahan, keduanya sempat jatuh sakit. Fred sakit muntaber dan dibantarkan ke RS Polri Kramat Jati. Sedangkan Jean kena tifus dan dibantarkan ke RS yang sama. Akibat penahanan ini, Kedubes Jerman dan Prancis di Jakarta membela mati-matian kedua warganya. Mereka menyatakan, kedua orang itu tidak bersalah karena telah mengantongi izin sekitar 11 kementerian. Bahkan Kedubes Prancis mengirim nota protes dan menyebut penahanan Jean sungguh sewenang-wenang. Perwakilan Indonesia di Paris juga dipanggil pemerintah setempat karena penahanan Jean. Akhirnya, polisi pun menangguhkan penahanan mereka pada 12 April 2006."Kedubes-Kedubes telah bekerja dengan baik," puji Jean pada AFP sesaat sebelum dibebaskan.Wakadiv Humas Polri Brigjen Anton Bachrul Alam menegaskan, pembebasan kedua orang itu tidak ada intervensi dari Kedubes Prancis maupun Jerman. "Ya jangan disebut intervensilah, mereka kan ditangguhkan penahanannya," kilahnya saat dikonfirmasi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (28/4/2006).Soal permintaan Menteri Kelautan dan Perikanan (DKP) agar harta karun yang disita polisi dikembalikan ke pihaknya, Anton menolak berkomentar panjang. "Sekarang sedang diamankan, itu nanti kewenangan penyidik," ujarnya.Foto:Fred Dobberphul dan Jean-Paul Blancan (AFP)
(nrl/)











































