FPI Depok Usul 3 Pasal Tambahan Draf Perda Antimaksiat

FPI Depok Usul 3 Pasal Tambahan Draf Perda Antimaksiat

- detikNews
Jumat, 28 Apr 2006 16:47 WIB
Jakarta - Front Pembela Islam (FPI) Depok mengusulkan 3 pasal tambahan dalam draf Perda Antimaksiat. Pasal tambahan itu diberikan kepada Komisi A DPRD Kota Depok.Ketiganya adalah pasal pencabulan, pasal perzinahan, dan pasal kumpul sapi."Kita sebut pasal kumpul sapi, karena kerbau sudah habis sekarang," kata Ketua DPW FPI Depok Habib Idrus Al Ghodri di depan Gedung DPRD Kota Depok, Kawasan Kota Kembang, Depok, Jawa Barat, Jumat (28/4/2008).Habib Idrus juga meminta judul Perda diubah tidak menggunakan kata pelacuran tapi antiperzinahan. FPI juga mengusulkan pidana denda ditingkatkan dari Rp 50 juta menjadi Rp 250 juta dan pidana kurungan ditingkatkan dari 3 bulan menjadi 1 tahun 6 bulan bagi setiap orang yang melakukan perzinahan.Habib Idrus mengatakan, pemerintah Depok tidak perlu mengadakan dialog dengan pusat untuk membicarakan Perda itu. "Ana katakan tidak perlu dialog dengan pusat. Kita kan sudah otonomi daerah. Ini hak kita sebagai daerah untuk membuat Perda," ujar dia.Pada pukul 16.15 WIB, massa FPI yang semula menggelar aksi di depan Gedung DPRD Depok, sudah bergeser ke depan Walikota Depok, Jl Margonda Raya. Massa tetap bertahan, karena berharap Walikota Depok Nurmahmudi Ismail menemui mereka. (san/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads