Eks Pegawai KPK Sambut Tawaran Jadi ASN Polri, Ini Info Terbarunya

Eks Pegawai KPK Sambut Tawaran Jadi ASN Polri, Ini Info Terbarunya

Mutia Safira Fitri - detikNews
Senin, 06 Des 2021 17:38 WIB
Eks pegawai KPK mendapatkan tawaran dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi ASN di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Eks Pegawai KPK Sambut Tawaran Jadi ASN Polri, Ini Info Terbarunya (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Eks pegawai KPK mendapatkan tawaran dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Tawaran tersebut diberikan kepada 57 eks pegawai KPK yang tertuang dalam Perpol no 15 Tahun 2021.

Meski tawaran itu diberikan langsung oleh Kapolri, namun tak semua eks pegawai KPK dapat menerima tawaran tersebut. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, simak fakta-fakta berikut ini.

Eks Pegawai KPK Novel Baswedan Sambut Baik Tawaran

Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan jadi salah satu yang menerima tawaran untuk menjadi ASN di lingkungan Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya posisi menerima," kata Novel di Gedung TNCC Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021).

Lebih lanjut, Novel menambahkan bahwa nantinya ia ditempatkan di bidang pencegahan korupsi sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

ADVERTISEMENT

"Ya tentunya penjelasan itu telah disampaikan oleh Pak Kapolri sejak awal, Pak Kapolri juga mengatakan terkait dengan hal-hal yang berhubungan dengan masalah pencegahan ya, jadi saya kira karena fokusnya adalah terkait dengan upaya-upaya yang berhubungan dengan pencegahan dan Pak Kapolri telah menyampaikan," ucap Novel.

"Dan saya kira hal-hal yang disampaikan Pak Kapolri memang masalah strategis dalam hal upaya pemberantasan korupsi dari terutama sektor pencegahan, hal terkait pencegahan," sambungya.

43 Eks Pegawai KPK Lainnya Juga Terima Jadi ASN Polri

Selain Novel Baswedan, pihak Polri mengatakan 43 mantan pegawai KPK lainnya menerima tawaran Kapolri menjadi ASN di lingkungan Polri. Walau begitu, 8 orang lainnya disebutkan telah menolak tawaran yang diberikan.

"Yang mengisi surat perjanjian dan menyatakan bersedia menjadi ASN Polri sebanyak 44 orang , yang tidak bersedia 8 orang," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Senin (6/12/2021).

Ramadhan menambahkan, ada empat orang eks pegawa KPK yang masih menunggu konfirmasi terkait pengangkatan ASN dan diberikan batas waktu hingga besok pagi.

"Menunggu konfirmasi 4 orang, diberikan batas waktu sampai besok pagi," kata Ramadhan.

4 Eks Pegawai KPK Tak Hadir Sosialiasi

Pada Senin (6/12/2021), Novel Baswedan dan kawan-kawan terlihat mengikuti sosialisasi terkait ASN Polri di TNCC Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Sosialisasi pengangkatan khusus ASN Polri tersebut dihadiri 52 eks pegawai KPK.

"Iya benar hari ini saya dan kawan-kawan hadir ke Mabes Polri untuk mengikuti sosialisasi tentunya kita semua sudah bisa memahami ini proses terkiat ASN Polri," kata Novel.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menerangkan, saat sosialisasi, ada lima orang yang berhalangan hadir. Satu di antara kelima orang tersebut bernama Nanang Priyono yang dikabarkan meninggal dunia. Sementara empat orang lainnya punya kepentingan lain.

"Yang pertama, terlambat satu orang atas nama Riswin dan nanti akan kita coba konfirmasi kembali. Kemudian mohon maaf satu meninggal dunia atas nama almarhum Nanang, kemudian yang satu kebetulan lagi ada di Makassar atas nama saudara Faisal," tutur Dedi.

"Kemudian satu lagi sedang menyelesaikan studi tesisnya S2 nya, atas nama saaudara Novariza. Kemudian satu keterangan menginformasikan bahwa persiapan nikah saudara Ita," tambahnya.

Dedi mengungkapkan, 52 orang yang hadir menandatangani pernyataan masuk ASN Polri. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Novel mengisi persyaratan lainnya yang bersifat normatif.

"Dari 52 eks pegawai KPK yang hadir, kegiatan hari ini sosialisasi Peraturan Kepolisian Nomor 15 tahun 2021, kemudian penandatanganan surat pernyataan mau sebagai ASN di lingkungan Polri, ada berbagai persyaratan-persyaratan saja, yang sifatnya normatif, dan hari ini setelah selesai sosialisasi dan penandatanganan surat pernyataan, kembali dikompulir oleh SDM," kata Dedi.

Kabar lain soal eks pegawai KPK dapat disimak di halaman berikutnya.

Eks Pegawai KPK Lakukan Uji Kompetensi ASN Untuk Pemetaan Sesuai Keahlian

Pihak Polri akan melakukan uji kompetensi ASN kepada eks pegawai KPK yang menerima tawaran. Dedi menegaskan, uji kompetensi tersebut bukan menentukan lolos atau tidaknya, tetapi untuk menentukan posisi sesuai kemampuan.

"Tahap berikutnya akan dilaksanakan kegiatan uji kompetensi atau asesmen, uji kompetensi itu sifatnya hanya mapping sesuai kompetensi yang dimiliki oleh pegawai KPK yang akan bergabung sebagai ASN Polri," ucap Dedi pada Senin (6/12/2021).

"Ini hanya mapping. Jadi tidak ada hasilnya adalah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat tidak ada, hanya mapping sesuai kompetensi baru nanti ditempatkan sesuai dengan ruang jabatan yang sudah disediakan berdasarkan keputusan Kementerian PAN. Itu langkah sampai dengan besok ya, nanti apabila ada perkembangan lebih lanjut, nanti akan saya informasikan," tuturnya.

Sebelumnya Polri sudah menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 15 tahun 2021 tentang pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK menjadi ASN.

Dedi menyebutkan bahwa pengangkatan khusus terhadap para eks pegawai KPK termasuk Novel Baswedan sudah tercatat oleh Kemenkumham. Perpol yang telah dikeluarkan berisi 10 pasal yang mengatur mekanisme proses pengangkatan.

Dalam pasal 2-5 menyebutkan proses awal pengangkatan yaitu identifikasi dan seleksi kompetensi. Kemudian, setelah lolos seleksi para eks pegawai KPK akan meneken surat pernyataan bersedia menjadi PNS. Aturan penandatanganan telah dicantumkan dalam Pasal 6 ayat (1). Selain itu, para eks pegawai yang lolos juga harus setia dan taat pada UUD 1945 serta tidak terlibat dalam organisasi yang dilarang pemerintah.

Berikut isi lengkap Pasal 6 ayat (1):

  1. Sumber daya manusia dari 57 (lima puluh tujuh) Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang:
    a.tercantum dalam daftar usulan berdasarkan hasil pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5; dan
    b.telah menandatangani surat pernyataan:
    - bersedia menjadi PNS;
    - setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; dan
    - tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads