PPKM luar Jawa-Bali akan diperpanjang hingga 23 Desember yang akan mendatang. Perpanjangan PPKM itu dilakukan selama 2 minggu ke depan. Hal ini seperti yang dikatakan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden hari ini.
"Khusus luar Jawa-Bali akan ada perpanjangan PPKM tanggal 7-23 Desember 2021," kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (6/12/2021).
Lalu apa saja informasi terbaru soal PPKM Luar Jawa Bali? Simak informasi berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PPKM Luar Jawa-Bali: Level PPKM
Dalam konferensi persnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga menyebutkan ada 129 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 1. Dikatakan juga penentuan level PPKM ini dilihat berdasarkan capaian vaksinasi di setiap kabupaten/kota.
"Level 1 itu ada di 129 kabupaten/kota, ini meningkat dibandingkan yang lalu, 51 kabupaten/kota. Untuk level 2, dari 175 menjadi 193 kabupaten/kota dan di level 3 menurun dari 160 menjadi 64 kabupaten/kota dan level 4 nol," ucapnya.
Selain itu, dia mengatakan ada sembilan provinsi yang capaian vaksinnya di bawah 50 persen. Kesembilan provinsi itu adalah Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Papua Barat, Maluku, Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Papua.
PPKM Luar Jawa-Bali : Capaian Indonesia Kendalikan COVID-19
Kasus aktif COVID-19 di Indonesia tiap harinya mengalami penurunan. Pada Senin (6/12/2021) dalam pembukaan Kongres IV Persatuam Alumni GMNI yang dilakukan secara virtual, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memamerkan capaian Indonesia dalam penanganan COVID-19.
Capaian tersebut menjadikan Indonesia satu dari lima negara yang berhasil mengendalikan COVID-19 pada level 1. Adapun makna level 1 berarti negara tersebut memiliki tingkat penularan rendah terhadap ancaman COVID-19.
"Kita telah berhasil menjadi satu dari lima negara di dunia yang berhasil mengendalikan pandemi COVID pada level 1. Hal ini menunjukkan kemampuan bangsa kita dalam menghadapi tantangan yaitu dengan gotong-royong dan memanfaatkan tantangan itu sebagai peluang," tutur Jokowi.
Informasi mengenai PPKM luar Jawa-Bali sudah diketahui. Selanjutnya, simak pembatasan kegiatan Natal dan Tahun Baru di halaman berikutnya.
Pembatasan Kegiatan Berkumpul Natal-Tahun Baru
Diketahui, pemerintah juga bakal membatasi kegiatan berkumpul selama perayaan Natal dan Tahun baru (Nataru) 2021. Pembatasan tersebut maksimal dibatasi 50 orang.
"Kegiatan Nataru Bapak Presiden juga memberikan arahan bahwa kegiatan-kegiatan yang berkumpul itu untuk berbagai kegiatan maksimal 50 orang," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Airlangga menegaskan seluruh kegiatan pada saat Natal dan Tahun baru dilarang melebihi 50 orang. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga akan menerbitkan instruksi terbaru khusus untuk kegiatan akhir tahun.
"Untuk nanti Nataru itu akan mengikuti kepada level yang disesuaikan sesuai dengan WHO, namun kegiatan kegiatannya akan dirinci jadi kegiatan maksimal di mal kemudian restoran maksimal 75 persen, di berbagai kegiatan 75 persen namun ada pembatasan jumlahnya yang dimaksimalkan menjadi 50 orang," tuturnya.
Dalam jumpa pers tersebut, Airlangga juga menjelaskan bahwa kegiatan travelling diwajibkan sudah divaksinasi.
"Yang traveling itu mereka yang sudah divaksin. Artinya yang tidak divaksin atau belum divaksin tidak melakukan traveling," jelasnya.