Depdagri Kaji Penghapusan Kolom Agama di KTP
Jumat, 28 Apr 2006 16:13 WIB
Jakarta - Pemerintah masih akan mengkaji lagi penghapusan pencantuman kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal itu dilakukan untuk menciptakan kembali kerukunan hidup umat beragama di Indonesia. Apalagi saat ini Khonghucu sudah dijadikan agama resmi di Indonesia.Hal itu disampaikan Sekjen Depdagri Progo Nurdjaman di sebuah restoran yang berlokasi di Pasar Baru, Jakarta, Jumat (28/4/2006).Penghapusan kolom agama itu akan dikaji lagi dengan melihat untung dan ruginya. Sebab selama ini pencantuman kolom agama dinilai masih banyak manfaatnya.Namun hal itu diyakini Progo tidak menjadi pendiskualitasan agama, karena negara masih memiliki Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika, sehingga masing-masing warga negara harus saling menghargai dan menghormati agama lain, termasuk Khonghucu."Penghapusan itu dikarenakan jika kita di satu daerah yang mengalami konflik agama atau suatu hari nanti terjadi sweeping agama, maka masyarakat tidak perlu khawatir dengan hal ini," kata dia.Penghapusan kolom agama dalam KTP merupakan saran dari sejumlah organisasi masyarakat agar tidak ada pengkotak-kotakan agama.
(umi/)











































