Divonis Bebas, A Riza Patria Langsung Cium Putri Cilik

Divonis Bebas, A Riza Patria Langsung Cium Putri Cilik

- detikNews
Jumat, 28 Apr 2006 15:51 WIB
Jakarta - A Riza Patria benar-benar mujur. Kepala Divisi II KPUD DKI Jakarta ini divonis bebas. Padahal dua rekannya divonis 15 bulan dan 18 bulan penjara. Dengan rasa haru, Riza pun menciumi putri ciliknya.Riza dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, ataupun suatu korporasi. Karena itu dia dinilai tidak terbukti melawan hukum.Dalam putusannya, ketua majelis hakim Lief Sufijullah menyatakan, tugas Riza sebagai kepala divisi II KPUD DKI hanyalah memonitor dan melakukan koordinasi dengan pengguna barang.Karena itu Riza tidak bertanggung jawab atas pengadaan barang dan jasa Pemilu 2004, sebab tugas tersebut sudah menjadi tugas kesekretariatan."Terdakwa tidak memperoleh keuntungan apa pun. Dia hanya melakukan checking atas barang-barang, bukan verifikasi. Sementara penunjukan rekanan dilakukan ketua KPUD. Pihak rekanan sendiri menyatakan tidak pernah berhubungan terdakwa dalam pengadaan barang," ucap Lief.Hal ini disampaikan dia dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Jumat (28/4/2006)."Karena terdakwa bebas dari dakwaan dan tuntutan, maka terdakwa berhak mendapat rehabilitasi," imbuh Lief.Mendengar putusan itu, istri Riza yang duduk di bangku penonton langsung bangkit dan bersujud syukur. Kerabatnya pun spontan memeluk istri Riza yang menangis haru.Sementara Riza meski gembira tetap berusaha tenang, sesekali terbatuk-batuk karena sedang flu. Namun begitu sidang selesai, Riza langsung menggendong putrinya, Aisha, dan menghujani bocah 5 tahun itu dengan ciuman."Saya merasa sangat bersyukur karena masih ada keadilan. Ini merupakan titik balik dari perjuangan pejuang demokrasi," ujarnya gembira dengan mata berkaca-kaca.Riza pun mengaku akan memperjuangkan rekan-rekannya yang masih ditahan, seperti Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin, anggota KPU Daan Dimara dan Rusdi Kantaprawira, serta Ketua KPUD DKI M Taufik dan Bendahara KPUD DKI Neneng Euis Palupi."Jangan sampai ada yang dizalimi atas nama keadilan. Semoga ada penghargaan yang layak bagi para petugas KPU karena telah melaksanakan pemilu yang sulit, namun telah menjadi pemilu yang terbaik di dunia," ucapnya lantang.KasasiSementara jaksa penuntut umum (JPU) Ricky Sipayung akan mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap Riza. Apalagi lantaran Riza dinyatakan bebas murni."Majelis hakim tidak konsisten dalam membuat pertimbangan. Hakim telah salah menafsirkan. Kalau dari pengadaan barang, Riza mungkin bebas, tapi dalam pencairan dana, tidak seperti itu," ujarnya.Pencairan dana KPUD, jelas dia, tidak akan bisa dilakukan tanpa tanda tangan dari Riza selaku kepala divisi II KPUD DKI."Seharusnya hakim mampu menilai secara keseluruhan, mulai dari pengadaan, pemeriksaan, hingga pencairan dana. Tapi hakim telah mengambil alih secara keseluruhan pledoi dari pengasihat hukum," cetus Ricky.Riza bersama M Taufik dan Neneng Euis Palupi didakwa telah melakukan korupsi pengadaan barang dan jasa Pemilu 2004 di DKI. Dalam dakwaan, mereka diduga merugikan negara Rp 29,28 miliar. Namun dalam tuntutan jaksa, mereka diduga merugikan negara Rp 488,5 juta.Riza sebelumnya dituntut penjara 1 tahun 6 bulan. Pada Kamis 27 April kemarin, M Taufik divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan R Neneng Euis Susi Palupi divonis 1 tahun 3 bulan kurungan. (sss/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads