Harta Karun di Kandang Kuda Jadi Buah Bibir Warga Pamulang

Harta Karun di Kandang Kuda Jadi Buah Bibir Warga Pamulang

- detikNews
Jumat, 28 Apr 2006 15:30 WIB
Jakarta - Harta karun ratusan miliar rupiah yang disimpan di pacuan kuda Pamulang, Tangerang, Banten -- sekitar 30 km dari jantung Jakarta -- sudah lama menjadi perbincangan warga sekitar pacuan kuda. "Barang antik di situ sudah lama. Awal-awal dulu, sempat ada keributan, terdengar senapan tiga kali," kata Ny Jarni, pemilik warung makanan di belakang pacuan kuda, pada detikcom, Jumat (28/4/2006). Jarni tidak bisa mengingat kapan letusan senjata api itu terdengar. "Sudah lama sekali," katanya.Hal senada diungkapkan Rahma yang rumahnya persis di samping pacuan kuda. "Saya sudah lama tahu, denger dari mulut ke mulut sih," akunya.Seorang pengurus kuda di pacuan kuda Pamulang yang minta namanya disembunyikan menceritakan, harta karun itu begitu tiba di tempat itu langsung dijaga oleh Marinir TNI AL. Harta karun itu diangkat oleh PT Paradigma Putera Sejahtera (PPS), mitra Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), dari perairan Cirebon pada 2004 lalu. Proses pengangkatannya makan waktu hingga setahun.PT Paradigma lalu menyewa lahan di pacuan kuda Pamulang untuk menyimpan hasil kerjanya itu. "Pacuan ini milik Yayasan Pacuan Kuda Pamulang," kata pengurus kuda itu.Pada Januari 2006, harta karun milik negara itu disegel polisi. Sebelum disegel, polisi melakukan penggeledahan pada Rabu 25 Januari 2006 malam hari.Dua orang tenaga ahli asing dari Jerman dan Prancis yang disewa PT Paradigma untuk meneliti temuan itu, bahkan dibekuk polisi pada 8 Maret lalu. Fred Dobberpuhl dan Jean Paul Blancan, dua warga asing itu, dituduh mengangkat harta karun secara ilegal. Namun setelah lima minggu ditahan, kedua warga asing itu dibebaskan.DPK menegaskan bahwa proses pengangkatan harta karun itu sudah sesuai prosedur dan menyesalkan harta karun itu disita oleh polisi. Bahkan Menteri DPK menemui Wapres Jusuf Kalla agar harta karun itu dikembalikan pada pihaknya. Sementara polisi berkeyakinan bahwa harta karun itu tetap bermasalah karena melanggar UU No 5/1992 tentang Cagar Budaya. Dalam UU itu, pengangkatan harta karun mesti melapor ke instansi pemerintah yang paling terkait dengan benda cagar budaya adalah Menteri yang bertanggung-jawab di bidang kebudayaan (kini di bawah Departemen Kebudayaan dan Pariwisata). (nrl/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads