MA Beberkan Alasan Perberat Vonis Pengacara 'Bakpao' Fredrich Yunadi

MA Beberkan Alasan Perberat Vonis Pengacara 'Bakpao' Fredrich Yunadi

Andi Saputra - detikNews
Senin, 06 Des 2021 13:15 WIB
Mantan kuasa hukum terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto, Fredrich Yunadi menjalani sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018). Majelsi hakim memutuskan memberikan hukuman kepada Fredrich 7 tahun penjara denda 500 juta rupiah dan subsider 5 bulan penjara. Grandyos Zafna/detikcom
Fredrich Yunadi (Foto: Grandyos Zafna-detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Fredrich Yunadi dari 7 tahun penjara menjadi 7,5 tahun penjara. Fredrich dikenal publik dengan 'pengacara bakpao' karena menyebut luka lebam di muka Setya Novanto sebesar bakpao, yang belakangan terbukti hanya bualan belaka.

MA membeberkan alasan memperberat hukuman Fredrich dalam putusan kasasi yang dilansir websitenya, Senin (6/12/2021). Putusan itu diketok oleh ketua majelis Salman Luthan dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Krisna Harahap. Berikut alasan majelis menambah hukuman Fredrich:

1. Terdakwa selaku Advokat dari Kantor Hukum Yunadi & Associates bertindak selaku penasihat hukum terdakwa Setya Novanto menawarkan diri untuk membantu mengurus permasalahan hukum yang dihadapi Setya Novanto dan memberikan saran agar Setya Novanto tidak perlu datang memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan etya Novanto adalah sebagai anggota DPR Republik Indonesia harus atas izin Presiden Republik Indonesia selaku Kepala Negara, dan berupaya melaku kan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi atas Undang- Undang MD3, sehingga Saksi Setya Novanto tertarik dan setuju menunjuk Terdakwa sebagai Penasihat Hukumnya sesuai Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 November 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Berdasarkan fakta persidangan, terungkap pula bahwa Terdakwa selaku penasihat hukum mengirim surat kepada Dirdik KPK yang pada intinya klien Terdakwa (Setya Novanto) tidak dapat memenuhi panggilan KPK dengan alasan masih menunggu keputusan judicial review Undang-Undang MD3 yang sedang diajukan di Mahkamah Konstitusi. Padahal Terdakwa baru pada hari itu mendaftarkan permohonan judicial reviewnya ke Mahkamah Konstitusi.

3. Terdakwa selaku Penasihat Hukum juga memerintahkan Saksi Setya Novanto untuk menghindar dan bersembunyi di tempat lain yang tidak ditentukan guna menghindari penangkapan yang dilakukan oleh Penyidik KPK di rumah Saksi Setya Novanto, sedan g Terdakwa justru berada di rumah Setya Novanto pada saat penyidik KPK mau menangkap dan melakukan penggeledahan di rumah Setya Novanto, dan Terdakwa secara aktif sebagai Penasihat Hukum Setya Novanto menanyakan Surat Tugas dan Surat Perintah/Izin Penggeledahan.

ADVERTISEMENT

4. Bahwa fakta hukum lainnya yang juga terungkap di persidangan dan bersifat melanggar hukum adalah Terdakwa menghubungi dan menemui Dokter Bimanesh Sutarjo untuk meminta bantuan agar Setya Novanto bisa dirawat inap di RS Medika Permata Hijau dengan diagnosa menderita beberapa penyakit, salah satu di antaranya adalah hypertensi. Untuk memastikan Dokter Bimanesh Surarjo dapat memenuhi keinginan Terdakwa, maka Terdakwa datang ke kediaman Dokter Bimanesh Sutarjo di Apartemen Botanica Tower III/3A di Simprug Jakarta Selatan, dan juga untuk menyerahkan rekam medis Setya Novanto dari perawatan sebelumnya di RS Premier Jatinegara;

5. Bahwa dalam persidangan pula terungkap, Terdakwa juga menemui Dokter Michael Chia Cahaya di ruang IGD meminta dibuatkan surat pengantar rawat inap atas nama Setya Novanto dengan diagnose "kecelakaan mobil", padahal saat itu Setya Novanto sedang berada di DPR Republik Indonesia bersama dengan Saksi Reza Pahlevi dan Muhammad Hilman Mattauch, tetapi Dokter Mechael Chia Cahaya menolaknya dengan alasan harus diperiksa terlebih dahulu pasien yang di maksud;

6. Bahwa karena gagal memperoleh surat pengantar dari dr. Michael Chia Cahaya, Terdakwa mendapatkan surat yang dibutuhkannya dari dr. Bimanesh Sutarjo dengan diagnosa hipertensi, vertigo dan diabetes sehingga Setya Novanto berhasil dibawa ke kamar VIP 323. Terdakwa bersikap seolah-olah baru mengetahui keberadaan kliennya di rumah sakit karena kecelakaan mobil, padahal Terdakwalah yang mengkondisikan agar kliennya dirawat inap di RS Permata Hijau. Menurut Terdakwa, kliennya mengalami luka berat akibat kecelakaan mobil sehingga tidak dapat ditemui oleh Penyidik KPK yang hendak melakukan penahanan;

7. Bahwa setelah dirujuk ke RSCM dan diperiksa oleh tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Setya Novanto dinyatakan dalam kondisi mampu untuk disidangkan (fit to be questioned), sehingga layak menjalani pemeriksaan penyidikan oleh Penyidik KPK dan tidak diperlukan rawat inap;

8. Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Penasihat Hukum Setya Novanto yang demikian tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan Terdakwa selaku Advokat adalah sebagai penegak hukum yang berdasarkan undang-undang bertanggungjawab atas kelancaran penyidikan perkara agar penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berjalan sebagaimana mestinya, maka dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut tepat diterapkan pada perbuatan Terdakwa.

Belakangan, Fredrich mengajukan PK atas putusan 7,,5 tahun penjara itu tapi ditolak MA. Fredrich juga menggugat Setya Novanto sebesar Rp 2 triliun ke PN Jaksel tapi ditolak. Alasan menggugat Setya Novanto karena belum membayar honor pengacara.

Soal panggilan pengacara bakpao, Fredrich mengaku geram karena jaksa KPK bertanya kepada saksi seolah-olah menggiring opini. Ia mengaku kesal gara-gara sering dikait-kaitkan dengan bakpao. Dia pun malu karena jaksa seolah mengarahkan Fredrich sebagai 'pengacara bakpao.'

"Ini menggiring, Pak. Gara-gara ini, saya disebut 'pengacara bakpao', Pak," kata Fredrich, Jumat (22/3/2018).

Di persidangan, Fredrich kerap dicecar soal bakpao. Fredrich pun malu karena masalah bakpao seolah-olah tak pernah lepas dari dirinya.

"Yang mulia ngomong bakpao pusing juga saya. Saya sebenarnya malu disebut pengacara bakpao," kata Fredrich menanggapi majelis hakim.

Simak juga video 'Menghitung Angka Fantastis Gugatan Fredrich ke Setya Novanto':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads