Terdakwa Adam Ibrahim akan menjalani sidang pembacaan putusan kasus hoax babi ngepet yang menerbitkan keonaran. Sidang putusan Adam Ibrahim akan digelar di Pengadilan Negeri Depok hari ini.
"Hari Senin agenda jam 10.00 WIB," kata anggota tim jaksa penuntut umum (JPU) Alfa Dera, saat dihubungi, Senin (6/12/2021).
Sidang pembacaan putusan dijadwalkan pukul 10.00 WIB di PN Depok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, terdakwa Adam Ibrahim dituntut 3 tahun penjara terkait kasus hoax babi ngepet yang mengakibatkan keonaran. Adam Ibrahim dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong menyebabkan keonaran di kalangan masyarakat.
"Menuntut, satu, menyatakan Terdakwa Adam Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata jaksa penuntut umum Alfa Dera di PN Depok, Depok, Jawa Barat, Selasa (9/11/2021).
Jaksa meyakini perbuatan terdakwa Adam Ibrahim melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Terdakwa dituntut 3 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Adam Ibrahim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," katanya.
Simak Video 'Adam Ibrahim Tetap Dituntut 3 Tahun Bui Terkait Hoax Babi Ngepet':