Mahfud MD Minta JPU Dikonfrontir dengan Ahmad Djunaidi
Jumat, 28 Apr 2006 14:20 WIB
Jakarta - Pengakuan mantan Direktur Utama (Dirut) Ahmad Djunaidi telah menyuap Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih simpang siur. Untuk kejelasannya, JPU harus dikonfrontir dengan Djunaidi.Saran itu disampaikan anggota Komisi III Mahfud MD saat ditemui detikcom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4/2006). Menurut Mahfud, bisa saja nama JPU dicatut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. "Keduanya harus dikonfrontir. Karena bisa saja akibat panik, Djunaidi mengeluarkan uang karena ada yang ngaku-ngaku suruhan jaksa. Padahal jaksanya tidak meminta," kata Mahfud. Namun jika terbukti JPU tersebut menerima suap, Jaksa Agung harus menindak tegas agar menjadi shock therapy bagi jaksa lainnya. Mahfud mengusulkan sanksi bagi jaksa menerima suap adalah hukuman mati atau hukuman seumur hidup."Kalau benar itu terjadi, harus ada shock terapy karena mereka aparat yang menegakkan hukum," tegas Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu.Mahfud juga menyayangkan tindakan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh yang kurang tegas. Arman, sapaan Abdul Rahman, dinilai masih sama dengan jaksa agung sebelumnya yang tidak membuat perubahan dan terobosan berarti.Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Lukman Hakim Syaifuddin meminta Kejagung membuka diri terkait kasus dugaan suap Djunaidi. Kejagung diminta melibatkan kepolisian untuk mengungkap kasus ini."Kalau hanya diselesaikan di internal, akan menimbulkan dugaan-dugaan negatif di masyarakat. Karenanya aparat kepolisian harus proaktif dan Jaksa Agung harus membuka akses untuk itu," kata Lukman.Jika pengungkapan kasus suap Djunaidi dilakukan secara internal, pembelaaan terhadap korps akan sangat kental sehingga hasilnya tidak akan meksimal.
(iy/)











































