Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali berakhir hari ini. Pemerintah bakal melakukan evaluasi terkait pelaksanaan PPKM di luar Jawa-Bali.
PPKM luar Jawa-Bali sebelumnya diperpanjang sejak 22 November hingga 6 Desember 2021. Aturan mengenai PPKM luar Jawa Bali tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 61 Tahun 2021.
"PPKM dilakukan perpanjangan mulai 23 November sampai 6 Desember 2021, untuk 2 minggu," ucap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (22/11/2021).
PPKM luar Jawa-Bali menerapkan sistem zonasi warna untuk menentukan protokol kesehatan. Ada 4 status zonasi, yakni merah, oranye, kuning, dan hijau.
Misalnya, zona merah di daerah level 1 dan 2 dilarang menggelar pembelajaran tatap muka. Sementara itu, daerah level 1 dan 2 zona hijau dan kuning boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Evaluasi 2 Minggu Sekali
Pemerintah mengevaluasi pelaksanaan PPKM di Indonesia setiap dua minggu sekali. Dalam hal ini, pemerintah akan mengkategorikan sejumlah kabupaten/kota dalam level 1-4 berdasarkan indikator penilaian yang ditetapkan.
Indikator yang dihitung di antaranya jumlah kasus Covid-19, kematian, kesembuhan, testing, dan tracing, keterisian tempat tidur rumah sakit, hingga capaian jumlah warga yang sudah menerima dosis vaksin Covid-19 di wilayah masing-masing tersebut.
Simak daftar daerah luar Jawa-Bali yang menerapkan level 1-3 di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Hasil Survei, Masyarakat Tak Setuju PPKM Diperpanjang':