Penghuni Rumah Susun Tebet Laporkan Pengelola ke Polisi
Jumat, 28 Apr 2006 13:41 WIB
Jakarta - Merasa diintimidasi, sejumlah penghuni rumah susun Rawa Bilal di Jalan Tebet Barat IV Nomor 20, Tebet, Jakarta Selatan, melaporkan PT Karya Cipta Karsa, pengelola rumah susun itu, ke Polda Metro Jaya. PT Karya Cipta Karsa dilaporkan melakukan intimidasi karena memaksa penghuni untuk membayar tarif sewa baru. Jika menolak tarif baru, rusun tersebut akan disegel."Kenaikan harganya mencapai 25 persen dari Rp 880 ribu per bulan menjadi Rp 1,1 juta per bulan," kata juru bicara penghuni rusun Rawa Bilal, Nurjaman, di depan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (28/4/2006). Nurjaman yang juga salah satu penghuni rusun melapor ke Polda dengan didampingi 4 warga lainnya. Mereka melaporkan pengelola dengan pasal tindak pemaksaan dan perbuatan tidak menyenangkan.Kasus sengketa harga itu telah dilaporkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 April lalu. "Tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pengadilan. Pengelola malah mau menyegel hari ini," jelas Nurjaman.Sementara Lia Nurmalia, warga yang telah tinggal 5 tahun di rusun itu menyatakan, kenaikan tarif akan diberlakukan sejak awal Januari lalu. Tapi semua yang tinggal di rusun tersebut menolak.Akhirnya penghuni berusaha berunding dengan pengelola. Tapi perundingan itu gagal sehingga diambil langkah hukum ke pengadilan. Namun pengelola dengan satpamnya mendatangi warga untuk memaksa warga agar menandatangani kontrak dengan tarif yang baru."Pokoknya tanda tangan saja dan tidak harus lihat kontrak," kata Lia menirukan ucapan satpam yang memaksanya menandatangani kontrak.Rusun Rawa Bilal yang merupakan Bantuan Presiden (Banpres) dibangun pada 1982. Rusun yang direnovasi pada 1997 itu terdiri atas 64 unit dengan 5 lantai. Luas masing-masing unit Rp 24 meter persegi.
(iy/)











































