Jaksa Agung Didesak Ungkap 'Amplop' JPU Kasus Jamsostek

Jaksa Agung Didesak Ungkap 'Amplop' JPU Kasus Jamsostek

- detikNews
Jumat, 28 Apr 2006 13:48 WIB
Jakarta - Penyelidikan tuntas atas pernyataan mantan Dirut Jamsostek yang mengaku memberikan uang Rp 600 juta ke jaksa, harus dilakukan. Jika terbukti, jaksa itu harus diberikan sanksi."Jaksa Agung harus segera memerintahkan aparatnya untuk melakukan penyidikan terhadap isu terkait jaksa Jamsostek tersebut," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Almuzammil Yusuf kepada detikcom, di Jakarta, Jumat (28/4/206).Jika pernyataan Djunaidi tidak benar, maka harus segera dinyatakan terbuka ke publik."Tapi kalau benar, harus diberikan sanksi dan hukuman menurut aturan yang berlaku, termasuk sanksi pemecatan atau pemberhentian secara tidak terhormat," ujar Almuzammil.Menurut keterangan Kajari Jakarta Selatan Iskamto, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh telah memerintahkan Jaksa Agung Pengawasan (Jamwas) untuk mendalami kasus itu. Bahkan Komisi Kejaksaan sudah siap mengambil alih penyelidikan jika penyidik internal dianggap tidak serius dan tidak memuaskan.Djunaidi divonis 8 tahun penjara dalam kasus korupsi Jamsostek oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Karuan saja Djunaidi berang, pasalnya dia mengaku telah memberikan uang kepada JPU yang diketuai oleh Heru Chaeruddin sebesar Rp 600 juta.Kelima jaksa persidangan Jamsostek dipanggil Kajari Jakarta Selatan Iskamto untuk diklarifikasi. Kelimanya membantah menerima 'amplop' dari Djunaidi. (san/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait