Jejak Kasus Ayu Thalia Ngaku Dianiaya Anak Ahok hingga Disetop Polisi

Jejak Kasus Ayu Thalia Ngaku Dianiaya Anak Ahok hingga Disetop Polisi

Tim Detikcom - detikNews
Sabtu, 04 Des 2021 14:09 WIB
Ayu Thalia Polisikan Nicholas Sean Anak Ahok, Ini 4 Hal yang Diketahui
Nicholas Sean (Foto: Instagram Nicholas Sean)
Jakarta -

Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan selebgram Ayu Thalia terhadap anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean Purnama, dihentikan. Begini jejak awal mula kasusnya hingga disetop.

Dirangkum detikcom, Jumat (4/12/2021), kasus itu bermula saat Sean dilaporkan oleh Ayu Thalia atas dugaan penganiayaan di sebuah showroom mobil. Simak perjalanan kasusnya sebagai berikut.


27 Agustus 2021, Anak Ahok Dilaporkan Ayu Thalia

Putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama, dilaporkan ke polisi. Nicholas Sean dilaporkan atas dugaan penganiayaan oleh Ayu Thalia, yang juga dikenal sebagai Thata Anma.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolsek Penjaringan Kompol Rinaldo Aser mengkonfirmasi adanya laporan atas Nicholas Sean ini. Dia menyebut Nicholas Sean dilaporkan atas dugaan penganiayaan.

"Iya jadi ada laporan polisi 351, terlapor inisial NSP," kata Rinaldo saat dihubungi, Senin (30/8/2021).

ADVERTISEMENT

Selembar laporan polisi itu diterima oleh detikcom, Senin (30/8/2021). Di dalam surat laporan itu, pelaku ditulis atas nama Nicholas Sean Tjahaja Purnama.

Tuduhan penganiayaan itu disebutkan terjadi pada Jumat, 27 Agustus 2021, pukul 19.17 WIB. Lokasi kejadian di sebuah showroom mobil di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Benar pada waktu itu saya sedang berada di kantor saya di showroom mobil, yang kemudian pelaku mendatangi saya dan membahas tentang hubungan saya dengan pelaku," ungkap Ayu Thalia dalam uraian singkat kejadian.

"Kemudian pelaku menyuruh saya ke mobil pelaku dan saya menghampiri pelaku yang kemudian pada saat mengobrol di dalam mobil pelaku sakit hati dan pelaku mengatakan tidak mau bertemu dengan saya lagi yang kemudian pelaku mendorong saya dari dalam mobil hingga saya terjatuh dan saya terluka," lanjutnya.

Ayu Thalia langsung pergi ke rumah sakit untuk berobat. Setelah itu, Ayu Thalia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penjaringan. Nicholas Sean Tjahaja Purnama pun disangkakan Pasal 351 KUHPidana.

"Selanjutnya saya berobat ke RS Atma Jaya dan kemudian saya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Penjaringan Jakut guna pengusutan lebih lanjut," tukasnya.

"Saya nggak bisa jawab, sori. Pada saatnya akan jawab," kata Ayu Thalia usai membuat laporan tersebut.

Ayu Thalia lalu dituding melakukan pansos atas laporan polisi tersebut.

1 September, Anak Ahok Polisikan Balik Ayu Thalia

Kisruh antara putra Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Nicholas Sean Purnama, dan Ayu Thalia kian panjang. Setelah dilaporkan atas tuduhan penganiayaan, Nicholas Sean resmi melaporkan balik Ayu Thalia.

"Saya sudah buat laporan semalam di Polres Jakarta Utara," kata pengacara Nicholas Sean, Ahmad Ramzy, saat dihubungi detikcom, Rabu (1/9/2021).

Ramzy mengatakan pihaknya melaporkan Ayu Thalia dengan tuduhan perbuatan pencemaran nama baik dan fitnah.

"Dilaporkan atas pencemaran nama baik dan fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP," kata Ramzy.

Diketahui, Nicholas Sean mengultimatum Ayu Thalia untuk meminta maaf dalam tempo 1x24 jam. Namun kini, pihak Nicholas Sean tidak lagi menunggu permintaan maaf dari Ayu Thalia dan memilih menempuh proses hukum terkait tuduhan penganiayaan itu.

"Saya minta AT minta maaf karena fitnah saya dan keluarga saya. Jika dalam 24 jam nggak ada iktikad baik minta maaf, saya akan bawa hal ini ke ranah hukum," kata Ramzi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/8/2021).


Pengacara Anak Ahok Sebut Tak Ada Penganiayaan

Ramzy membenarkan kliennya memang bertemu dengan Ayu Thalia pada Jumat (27/8) malam di sebuah showroom di daerah Penjaringan, Jakarta Utara. Namun dia membantah adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan Sean Purnama kepada Ayu Thalia.

"Tidak pernah ada sentuhan fisik di situ," jelas Ramzy.

Ramzy menambahkan kliennya mengaku laporan dari Ayu Thalia merupakan fitnah kepada Sean dan keluarga besarnya. Sean pun disebut telah memiliki sejumlah alat bukti untuk bekal laporan baliknya kepada Ayu Thalia nanti.

"Nggak ada somasi, tapi saya sampaikan terkait berita beredar mengenai saya saat ini adalah fitnah keji terkait nama baik saya dan keluarga saya. Saya nggak lalukan penganiayaan sama sekali dan saya punya bukti dari pernyataan saya," kata Ramzy membacakan pesan dari Sean.

Saling Lapor Ayu Thalia Vs Anak Ahok, Polisi: Semua Diproses

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan laporan Nicholas Sean dan Ayu Thalia sama-sama akan diproses lanjut.

"Semua diproses," ujar Guruh saat dihubungi detikcom, Rabu, (1/9/2021).

Guruh tidak menyampaikan lebih lanjut soal progres penyelidikan laporan Sean dan Ayu Thalia itu. Guruh hanya mengatakan bahwa laporan Sean dan Ayu Thalia masih dalam penyelidikan.

"Dalam tahap pemeriksaan. Dalam proses," ujarnya.


6 November, Polisi Konfrontasi Sean Vs Ayu Thalia

Polsek Penjaringan telah mengkonfrontasi Nicholas Sean Purnama, anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dengan selebgram Ayu Thalia soal laporan kasus dugaan tindakan penganiayaan. Kedua pihak dicecar dengan 18 pertanyaan oleh penyidik.

"Terjadi konfrontasi atau konfrontir ya. Materinya ada 18 pertanyaan," kata pengacara Sean Purnama, Ahmad Ramzy, saat dihubungi, Sabtu (6/11/2021).

Konfrontasi terlapor dengan pelapor ini terjadi pada Kamis (4/11). Sedianya agenda itu dilakukan pada Senin (1/11), tapi urung dilakukan.


8 November, Polisi Gelar Perkara Kasus Sean Vs Ayu Thalia

Nicholas Sean Purnama dan Ayu Thalia telah dikonfrontasi oleh pihak kepolisian terkait kisruh keduanya. Selanjutnya, polisi akan melakukan gelar perkara atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu ataupun dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Ayu Thalia.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan gelar perkara ini dilakukan untuk menentukan apakah ada tersangka di kasus yang dilaporkan oleh Ayu Thalia ataupun anak Ahok itu.

"Iya begitu. Yang jelas semuanya kami proses, baik yang ada di polsek maupun polres. Kemarin kan dikonfrontir, nanti hasil gelarnya nanti bisa diketahui dilanjutkan atau tidak. Artinya ada tersangka atau kalau tidak cukup bukti dan sebagainya kan baru dikonfrontir," jelas Guruh saat dihubungi detikcom, Senin (8/11/2021).

Jika hasil gelar perkara itu memenuhi cukup unsur, polisi akan menentukan tersangka. Namun, jika tidak cukup unsur, polisi akan menghentikan penyelidikan.

"Ya kalau kasusnya ada buktinya cukup, ya kita jadikan tersangka. Kalau buktinya nggak cukup ya kita berhenti sampai di situ," katanya.

Guruh memastikan gelar perkara ini akan dilakukan terkait dua kasus yang dilaporkan oleh masing-masing pihak.

"Dua-duanya kita laksanakan gelarnya. Semuanya kita gelarkan sama-sama, nanti sesegera mungkin kita lakukan gelar perkara," ucapnya.

4 Desember, Laporan Terhadap Anak Ahok Dihentikan

Polisi telah menyelidiki laporan selebgram Ayu Thalia soal dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Nicholas Sean Purnama, anak dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hasilnya, dugaan penganiayaan itu tidak terbukti.

"Ya kita sudah lihat dan memeriksa saksi, cek CCTV segala macam, tidak ada bukti pendukung yang mengarah ke sana (tindakan penganiayaan)," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan saat dihubungi, Sabtu (4/12/2021).

Guruh mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut. Bukti petunjuk berupa CCTV di lokasi pun telah diperiksa oleh penyidik.

Namun penyidik menyimpulkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Sean Purnama kepada Ayu Thalia tidak terbukti. Hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik memutuskan tidak ada unsur pidana yang dilanggar oleh Sean Purnama atas laporan Ayu Thalia tersebut.

"Iya, sudah kita lakukan beberapa kali gelar (perkara). Tidak terbukti," ujar Guruh.

Atas dasar itu, Guruh mengatakan pihaknya telah secara resmi menghentikan penyidikan kasus tersebut.

"Ya karena tidak terbukti. Kita kan sudah cek semua, saksi, bukti, segala macam, tidak terbukti. Ya sudah, selesai, berhenti (penyidikan)," ujar Guruh.


Kasus Fitnah Ayu Thalia ke Anak Ahok Masih Lanjut

Polisi telah menghentikan kasus dugaan penganiayaan Nicholas Sean Purnama yang dilaporkan selebgram Ayu Thalia setelah penyidik tak menemukan bukti persangkaan pelapor. Lalu bagaimana nasib laporan balik soal pencemaran nama baik Sean Purnama kepada Ayu Thalia?

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Sean Purnama kepada Ayu Thalia saat ini masih berproses. Penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.

"Masih dalam proses," kata Guruh saat dihubungi, Sabtu (4/12/2021).

Guruh belum memerinci saksi yang telah diperiksa penyidik terkait laporan tersebut. Kapan pemeriksaan kepada Ayu Thalia selaku terlapor pun belum dibeberkan.

Dia hanya memastikan pihaknya kini akan fokus mengusut laporan dugaan pencemaran nama baik Sean Purnama kepada Ayu Thalia. Hal itu setelah laporan dugaan penganiayaan Ayu Thalia ke anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ini dinyatakan tidak terbukti oleh penyidik.

"Yang jelas masih lanjut. Kan dua-duanya kita proses, baik di Polsek Penjaringan dan Polres, baik dugaan penganiayaan sama pencemaran nama baik itu. Yang satunya (laporan penganiayaan) kita nyatakan dihentikan karena itu kan dilaporkan duluan di Polsek. Yang di Polres masih dalam proses," terang Guruh.

Halaman 2 dari 4
(yld/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads