Pria di Kaltim Tewas Saat Lindungi Anak Dikeroyok, Penikam Menyerahkan Diri

Pria di Kaltim Tewas Saat Lindungi Anak Dikeroyok, Penikam Menyerahkan Diri

M Budi Kurniawan - detikNews
Sabtu, 04 Des 2021 13:11 WIB
Borgol penjahat
Ilustrasi (Andhika Akbaryansyah/detikcom)
Samarinda -

YS (35), pelaku yang diduga menikam sepasang suami-istri asal Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), SS (55) dan IN (54), menyerahkan diri ke Polsek Bontang Utara. YS menikam SS sebanyak 4 kali hingga meninggal dunia.

"Iya, pelaku menyerahkan diri langsung ke Polsek, setelah bersembunyi di rumah kakaknya yang ada di Kutim," jelas Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi saat dimintai konfirmasi Sabtu (4/12/2021).

YS menyerang pada Jumat (3/12/2021) pukul 19.40 Wita. Kepada polisi, YS mengaku dendam kepada anak korban lantaran pernah berselisih paham. Saat itu pelaku berniat mengeroyok anak korban namun dihalangi korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku dendam karena pernah berselisih dengan anak korban," ucap Hamam.

Selain itu, barang bukti berupa badik juga diamankan pihak polisi. "Kita amankan juga badik yang digunakan pelaku saat melukai korbannya," bebernya.

ADVERTISEMENT

Saat ini YS dan kelima rekannya yang terlebih dahulu diamankan menjalani pemeriksaan di Polres Bontang.

"Kita masih memeriksa untuk mendalami keterlibatan para pelaku," ungkapnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Tonton juga Video: 35 Orang Diamankan Buntut Pengeroyokan Pria di Tasikmalaya

[Gambas:Video 20detik]




Sebelumnya, pada Kamis (2/12/2021), YS dan rekannya mendatangi RY, anak korban, di Jalan Pierre Tendean, Bontang. YS kemudian melakukan pengeroyokan terhadap RY. Namun orang tua RY, yakni SS dan IN, kemudian datang menolong anaknya yang tengah dikeroyok.

Tanpa ampun, YS pun langsung menusukkan badiknya kepada SS dan IN yang berusaha menghalang-halanginya.

"Kedua korban berniat mendatangi anaknya yang sedang dikeroyok orang. Karena berusaha melindungi akhirnya, keduanya ikut dikeroyok, dan salah satu pelaku melakukan penusukan dengan senjata tajam kepada korban," ucap Hamam.

SS pun dinyatakan meninggal dunia lantaran mengalami luka 4 tusukan di bagian dada dan perut setelah menjalani perawatan di rumah sakit, sedangkan istrinya IN masih menjalani perawatan intensif lantaran mengalami luka tusuk di bagian pinggang sebelah kiri.

Atas perbuatannya, YS dan rekannya pun dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan Senjata Api dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Halaman 2 dari 2
(idh/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads