Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan keputusan pembatalan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Terkait hal ini, lima hakim dari sembilan hakim MK dalam amar putusannya menyampaikan UU tersebut inkonstitusional.
Menyoroti hal ini, Ketua Kelompok DPD RI, Tamsil Linrung menilai keputusan MK tersebut merupakan keputusan yang berani. Hal ini ia sampaikan dalam acara Dialog Kebangsaan yang diselenggarakan Kelompok DPD, di Arena Lobby DPD RI, Rabu (1/12).
"MK kini benar-benar ada keberanian baru dibanding sebelumnya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tamsil, keberanian itu perlu direspons positif oleh DPD RI. Ia pun mengatakan DPD secara kelembagaan maupun perorangan akan segera mengajukan judicial review (JR) terhadap UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terutama yang berkaitan dengan persentase ambang batas Presidential Threshold (PT) 20 % menjadi 0 %.
"Jadi, perlu dipertegas, JR untuk kepentingan kualitas demokrasi di negeri ini, untuk bangsa ini, bukan hanya DPD semata," paparnya.
Selain itu, Tamsil mengatakan DPD juga akan segera mengajukan JR terkait Pasal 6A Ayat 2 UUD NRI 1945, dengan menambah redaksi kalimat terkait usulan calon presiden.
"Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum atau perseorangan yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Daerah sebagai peserta pemilihan umum non partai sebelum pelaksanaan pemilihan umum," tuturnya.
Sementara itu, anggota Kelompok Kajian Ketatanegaraan (K3), Adrianus Garu mendukung langkah yang dilakukan DPD. Menurutnya, DPD perlu melakukan dialog dengan presiden.
"Untuk kepentingan negara yang jauh lebih baik, DPD bukan hanya bermain di arena JR, tapi juga melangkah tegas pada tataran amandemen, terkait Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945 itu. Bahkan, DPD harus berani berdialog dengan presiden," paparnya.
Andrianus menilai saat ini banyak partai politik yang mengabaikan kepentingan daerah Padahal, di satu sisi, mereka banyak bicara masalah kesejahteraan, kemajuan daerah dan bangsa.
Terkait hal ini, ia menyarankan DPD untuk berdialog langsung dengan presiden, terutama terkait kewenangan DPD yang bisa menyentuh langsung dengan persoalan daerah. Pasalnya, kata Andrianus, tanpa penguatan kewenangan DPD, akan sulit memenuhi panggilan untuk kepentingan daerah.
Soal perbaikan ini, Adrianus juga menyoroti masalah amandemen Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945. Ia mengatakan ruang calon perseorangan harus dibuka sehingga rakyat dapat memilih sejumlah kandidat, dari unsur partai politik atau independen.
"Harus jujur kita sampaikan, saat ini ada distrust dalam diri partai politik. Karena itu, calon perseorangan menjadi opsi. Untuk memperbaiki kualitas demokrasi yang berdampak konstruktif untuk sebuah negara yang berkemajuan," pungkasnya.
(akn/ega)