Hukuman Kerja Sosial Tidak Berlaku Bagi Semua Napi

Hukuman Kerja Sosial Tidak Berlaku Bagi Semua Napi

- detikNews
Jumat, 28 Apr 2006 08:53 WIB
Jakarta - Lembaga Pemasyarakatan (LP) penuh sesak, anggaran yang dikeluarkan pun besar. Menkum HAM Hamid Awaluddin melontarkan ide agar narapidana yang mendapat hukuman kurang dari setahun dihukum dengan kerja sosial. Tapi tidak semua napi layak mendapatkan hukuman kerja sosial."Hukuman itu (penjara kurang dari setahun) diberikan bagi kejahatan yang dilakukan karena tidak sengaja, karena kelalaian. Untuk kriminal atau residivis no way," tegas Ketua YLBHI Munarman, dalam perbincangan dengan detikcom, di Jakarta, Jumat (28/4/2006).Namun dia mendukung ide tersebut. Menurutnya hal ini dapat membantu pemerintah dalam mengatasi besarnya anggaran dan penuh sesaknya ruang tahanan di LP. "Selain itu kerja sosial akan berguna bagi orang lain dan ini biasa di negara maju," ucapnya.Untuk mencegah praktik curang dalam pemberian hukuman ini maka hukuman harus diberikan berdasarkan amar putusan hakim. Dan bukan berdasarkan keputusan kepala LP atau Dirjen pemasyarakatan. Selain itu dia menekankan pada pengawasan dalam pemberian hukuman ini."Yang penting UU lembaga pemasyarakatan dan KUHP nya diganti dulu agar ada pasal yang mengatur. Dan aturannya harus ketat, persyaratannya juga ketat," ungkapnya.Seperti diketahui, untuk untuk mengurangi sesaknya napi di tahanan. Menkum HAM mengusulkan bagi napi yang dihukum kurang dari satu tahun, sebaiknya tidak usah dipenjara.Usulan ini disampaikannya pada sela-sela ulang tahun ke-42 Lembaga Pemasyarakatan Depkum HAM di Pusdiklat Depkum HAM di Cinere, Depok, Kamis 27 April lalu. (bal/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads