Pengacara Bantah Anggota DPRD Tangerang KDRT ke Istri: Rebutan Kunci

Pengacara Bantah Anggota DPRD Tangerang KDRT ke Istri: Rebutan Kunci

Khairul Ma'arif - detikNews
Jumat, 03 Des 2021 16:56 WIB
one caucasian couple man and woman expressing domestic violence in studio silhouette   on white background
Ilustrasi KDRT (Dok. iStock)
Tangerang -

RGS, anggota DPRD Tangerang Fraksi Gerindra, membantah tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Melalui pengacaranya, Iyus Hambali, RGS mengungkapkan pemicu kejadian adalah rebutan kunci mobil.

"Ini hanya unsur ketidaksengajaan. Awalnya cekcok mulut, itu juga pertama kali. Itu hanya perebutan kunci mobil, tarik-menarik, terus tidak sengaja kebentur pintu atau tembok gitu. Jadi ada bekas benjolan di jidat sebelah kirinya," kata Iyus saat dihubungi wartawan, Jumat (3/12/2021).

Iyus mengklaim kliennya juga tidak melakukan kekerasan secara verbal. Menurutnya, persoalan kliennya itu murni cekcok masalah rumah tangga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemukulan dengan sengaja tidak ada, apalagi penggunaan alat juga tidak ada. Cuma itu saja yang dilaporkan dari BAP yang saya baca, tidak ada kerasan verbal. Itu awalnya perebutan kunci karena sama-sama kencang narik kunci itu ya, tanpa sengaja terbentur tembok itu benjol," tambah Iyus.

ADVERTISEMENT

Tak Ditahan

Iyus mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas kliennya yang telah berstatus sebagai tersangka. Permohonan itu dikabulkan polisi.

"Alhamdulillah permohonan kami dikabulkan untuk tidak ditahan," katanya.

Lebih lanjut, Iyus menyebutkan kliennya masih berstatus suami korban. Hanya, keduanya kini tidak tinggal serumah.

"Sampai saat ini, menurut informasi dari klien kami, istrinya tinggal bersama orang tuanya. Tapi status masih suami-istri. Menurut informasi dari klien kami, semenjak kejadian itu sang istri dijemput oleh keluarganya," jelas Iyus.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya....

Iyus kemudian membantah isu bahwa kliennya dalam pengaruh narkoba saat kejadian.

"Sebelumnya ada yang memberitakan narkoba, itu tidak benar ya, itu fitnah," katanya.

Sebelumnya, RGS sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus KDRT yang diterima LK istrinya. Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga membenarkan hal tersebut.

"Pengaduan tersebut ditindaklanjuti dalam proses penyidikan dan sesuai dengan hasil gelar perkara pada 23 November lalu, status RGS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Tangerang. Benar bahwa terlapor dalam pengaduan tersebut adalah RGS, seorang anggota DPRD di Kabupaten Tangerang," ujarnya saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (1/12/2021).

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads