Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mendukung pemerintah mengabaikan protes China soal pengeboran minyak di Laut Natura Utara. Christina menekankan protes yang dilayangkan China tidak memiliki dasar hukum.
"Indonesia tidak pernah mengakui klaim sepihak China atas nine dash line, dan karenanya tidak perlu menanggapi protes-protes tanpa dasar hukum tersebut," kata Christina dalam keterangannya, Jumat (3/12/2021).
Christina menjelaskan, dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982) dinyatakan bahwa ujung selatan Laut Cina Selatan merupakan bagian Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Sejak 2017, kawasan tersebut dinamakan Laut Natuna Utara.
"Sesuai ketentuan Pasal 56 UNCLOS, Indonesia mempunyai hak berdaulat untuk melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, dan pengelolaan sumber daya alam (SDA) di wilayah tersebut," sebutnya.
Anggota DPR dari Fraksi Golkar itu pun meyakini pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, telah melakukan serangkaian upaya menanggapi protes China.
"Kami juga meyakini Kemenlu RI sudah dan akan terus melakukan langkah-langkah diplomatik terukur untuk menyikapi hal ini," terang Christina.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.