Sahkan RUU KMIP Dulu, Baru RUU Rahasia Negara

Sahkan RUU KMIP Dulu, Baru RUU Rahasia Negara

- detikNews
Jumat, 28 Apr 2006 08:04 WIB
Jakarta - Sebelum mengajukan RUU Rahasia Negara, pemerintah ditagih untuk mengundangkan RUU Kebebasan Mendapatkan Informasi Publik (KMIP) terlebih dahulu. Saat ini Pemerintah dinilai sengaja mendahulukan membahas RUU Rahasia Negara."Saya punya kecurigaan pemerintah sengaja menunda RUU KMIP dan mendahulukan RUU Rahasia Negara. Kalau itu yang terjadi itu akan membatasi akses publik memperoleh informasi," kata anggota Komisi I DPR dari FPBB Ali Muhtar Ngabalin, dalam perbincangan dengan detikcom, di Jakarta, Jumat (28/4/2006).Menurutnya, di seluruh dunia RUU Rahasia Negara memang dibutuhkan, tetapi dalam proses demokrasi, RUU KMIP mesti diselesaikan terlebih dahulu. Dan pemerintah tidak perlu khawatir soal bocornya rahasia negara karena dapat dipilah mana yang harus dirahasiakan dan mana untuk kepentingan publik."Yang paling prioritas harusnya pemerintah segera mensahkan RUU KMIP dan nantinya RUU Rahasia negara merujuk pada itu. Ini sesuai komitmen pemerintah yang akan menciptakan pemerintahan terbuka, bersih, dan demokratis," urai Ali.Dia juga akan menanyakan kepada pemerintah apabila RUU Rahasia Negara tetap diajukan mendahului RUU KMIP."Apabila pemerintah mempunyai itikad baik terhadap hubungan dengan DPR tidak senekat itu. Nanti kita akan tanyakan, bagaimana nasib RUU KMIP. Itu kan diajukan sejak zaman Megawati," ungkapnya.Ali juga menepis ucapan Menhan Juwono yang mengatakan rahasia pengajuan anggaran Dephan soal pembelian senjata bocor di DPR."Itu dana rakyat memang mesti diketahui publik," tandas Ali. (bal/)


Berita Terkait